Tunjang Iklim Investasi Migas, Investor Bebas Pilih Skema Kontrak

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Tingkat risiko investasi minyak dan gas bumi (migas) yang tinggi menjadi tantangan tersendiri di tengah pola perubahan konsumsi energi yang lebih mengedepankan energi bersih. Apalagi Pemerintah punya visi dalam mewujudkan kemandirian energi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meyakini migas di Indonesia masih menjadi barang penting dalam beberapa tahun ke depan. Namun, hal ini semestinya diimbangi dengan kemampuan memproduksi bila ingin menekan impor bahan bakar fosil tersebut.

“Memang kalau dilihat dari sejarahnya, tahun 70-an bisa menghasilkan 1 juta barel per hari (bph) dan kita menjadi anggota OPEC, tapi tahun 2000an sumber kita sudah decaline sampai sekarang hanya bisa memproduksi di atas 700 ribu bph. Ini menjadi tantangan kita mengingat demand terus meningkat. BBM dan LPG sebagai subtitusi minyak tanah kita impor,” jelas Arifin dalam diskusi 60 Minutes Bersama Arifin Tasrif di Berita Satu pada Rabu,kemarin.

Guna mengatasi hal tersebut, jelas Arifin, pemerintah mendorong kegiatan eksplorasi migas nasional mengingat masih banyaknya potensi yang belum digarap. Dengan begitu akan terjadi peningkatan cadangan sekaligus menjadi sumber pasokan utama kebutuhan energi nasional.

“Kita punya 128 cekungan (migas) yang masih ada 68 cekungan lagi belum dieksplorasi untuk mengurangi ketergantungan impor kita ke depan,” ungkap Arifin.

Selain itu, optimalisasi kilang juga menjadi jalan lain dalam mengatasi keterbatasan pengelolaan migas. Kementerian ESDM menargetkan proyek pengembangan kilang atau Refinery Development Masterplan Program (RDMP) di Dumai, Balikpapan, Balongan dan Cilacap dan kilang baru atau Grass Root Refenery (GRR) di Bontang dan Tuban akan tuntas pada tahun 2027.

“Mudah-mudahan ini bisa merespons (kebutuhan),” tegas Arifin.

Menurut Arifin, program pemanfaatan energi baru terbarukan, hilirisasi batubara, dan jaringan gas bisa menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menekan angka impor BBM.

“Kita punya potensi gas cukup besar. Kalau tidak ada eksplorasi baru masih ada (cadangan) waktu 20 tahun lagi. Makanya, kita harus masif memasang jaringan gas ke masyarakat,” katanya.

Bebas Pilih Skema Kontrak

Melihat kondisi perekonomian dan kebutuhan energi, pemerintah pun melakukan penyelarasan kebijakan agar iklim investasi migas tetap menarik bagi para investor. Salah satunya melalui kebebasan memilih skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) antara PSC bagi hasil kotor (Gross Split) atau PSC pengembalian biaya operasi (Cost Recovery).

Keputusan ini diambil setelah menerima masukan secara langsung dari para kontraktor migas. Arifin menilai kedua skema kontrak memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Menurut para kontraktor migas, gross split dinilai lebih tepat diperuntukkan bagi lapangan eksisting lantaran mempermudah taksiran biaya. Gross split juga mampu menyederhanakan proses bisnis dibandingkan cost recovery.

Sementara untuk lapangan baru, investor beralan risiko yang harus ditanggung bila menggunakan skema kontrak cost recovery lebih kecil.

“Mereka merasa resiko yang dihadapi itu akan cukup besar, mencakup masalah finansial dan sebagainya. Dan ini mereka perlu adanya security juga. Kayak orang nebaklah. Kalau tebakannya salah, dia rugi. Tapi kalau betul, dia untung. Jadi dari pertimbangan-pertimbangan itu kita buka 2 opsi (cost recovery atau gross split),” jelas Arifin.

Selain bentuk kontrak kerja sama, Pemerintah juga menerima masukan terkait perpajakan dan akses data migas. Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian ESDM bersama instansi lainnya terus berupaya mengatasi permasalahan tersebut.

“Kita harapkan persyaratan-persyaratan untuk membuka iklim investasi di migas ini bisa kita perbaiki, kita sempurnakan supaya lebih menarik bagi mereka,” tambah Arifin.

Pemerintah sendiri telah menyempurnakan regulasi tersebut sebanyak tiga kali. Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split diubah pertama kali melalui Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 di mana dilakukan perubahan terms kontrak bagi hasil gross split yaitu parameter dan koreksi split 10 komponen variabel dan 3 komponen progresif. Selain itu, tambahan bagi hasil untuk komersialisasi lapangan tergantung keekonomian lapangan.

Perubahan kedua melalui Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2019 di mana dilakukan penyempurnaan komponen variabel TKDN dan penyempurnaan komponen progresif tentang produksi kumulatif.

Sedangkan pada perubahan ketiga melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020 adalah penegasan pemberlakuan bentuk kerja sama dan fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery. (*/001)

Tag: