
JAKARTA.NIAGA.ASIA -Pemerintah Indonesia dengan Malaysia bersepakat menyelesaikan permasalahan wilayah di tiga desa di Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dengan Malaysia.
Indonesia – Malaysia sepakat dari 5.900 hektar luas desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas di Kecamatan Lumbis Ulu atau dulu dsiebut kawasan OBP, lebih kurang seluas 5.207,8 hektar (86,81%) masuk dalam wilayah Indonesia dan statusnya tetap sebagai desa definitif, sedangkan sisanya 778, 5 hektar (13,19%) masuk ke negara Malaysia.
Dengan dicapainya kesepakatan tersebut, Pemerintah Indonesia memutuskan dan menetapkan bahwa pembahasan OBP Segmen Sinapad, Sungai Sesai, B2700-B3100, OBP Sungai Simantipal dan OBP Sebatik, yang dilakukan bertahun-tahun kedua negara telah selesai.
Hal itu disampaikan Bupati Nunukan, Irwan Sabri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Niaga.Asia, pagi ini, Jum’at (23/1/2026), setelah bertemu dan minta klarifikasi ke Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol, Makhruzi Rahman, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Masyarakat di tiga desa di perbatasan dengan Malaysia menyambut baik hasil kesepakatan dan secara khusus pemerintah sudah menyampaikan akan segera wilayah guna peningkatan kesejahteraan warga. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Nunukan, juga sama-sama berkomitmen untuk melaksanakan akselerasi pembangunan di tiga desa tersebut, seperti meningkatkan pelayanan dasar, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi masyarakat di ketiga desa.
“Saya telah meminta kepada Pemerintah Pusat memberikan perhatian dan perlakuan khusus untuk percepatan pembangunan Kabupaten Nunukan, terutama pada wilayah-wilayah eks OBP itu,” tegasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Batas NegaraPemerintahan