Tuntutan Aliansi Ditolak, Pilkades Desa Harapan Sebuku Tetap Berjalan

RDP Komisi I DPRD Nunukan bersama Aliansi Peduli Desa Harapan terkait permintaan Pilkades (Foto: Istimewa/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tuntutan Penundaan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) yang diusulkan aliansi peduli Desa Harapan, Kecamatan Sebuku ditolak Pemkab Nunukan. Alasan penolakan dikatakan, tidak ada hal mendasar yang memungkinkan Pemkab Nunukan mengabulkan tuntutan kelompok masyarakat tersebut.

“Tidak ada pelanggaran yang bisa menggiring menunda Pilkades Desa Harapan sebagaimana tuntutan aliansi,” kata Ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Krislina kepada Niaga Asia, Minggu (15/8).

Berbagai dugaan pelanggaran pidana dan perbuatan asusila yang disampaikan oleh Aliansi peduli Desa Harapan terhadap salah seorang calon Kades tidak ada bukti otentik.

Dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh calon Kades bukanlah halangan bagi seseorang mencalonkan, karena pelanggaran yang dituduhkan tidak dapat dibenturkan pada aturan yang ada, termasuk memiliki KTP palsu dan ijazah palsu.

“Semua pelanggaran yang dibacakan aliansi sudah terjawab, soal korupsi kalaupun ada silahkan laporkan ke aparat penegak hukum begitu pula video syur asusila, silahkan laporkan juga ke polisi,” sebut Andi Krislina.

Tuntutan penundaan Pilkades sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Aliansi Peduli Desa Harapan, Sebuku, Andi Palmal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan, dihadiri ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Krislina bersama anggota Andre Pratama dan Hj. Nikmah, Jumat (13/8).

Dalam pertemuan, Palmal mengatakan tuntutan yang disampaikan merupakan keinginan masyarakat, lantaran melihat proses tahapan Pilkades yang saat ini sedang berjalan tidak sehat.

“Pemilihan desa harus diutamakan tentang kredibilitas dari calon pemimpin. Suatu desa tak dapat dipimpin berdasarkan kefiguran yang cacat secara intelektual, moral dan sosial,” tuturnya.

Palma menyatakan, ada sejumlah pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi di Pilkades mulai dari pembentukan panitia penyelenggara, hingga penetapan calon-calon kepala desa, dimana salah seorang calon Kades pernah melakukan korupsi serta memiliki video asusila.

Calon-calon yang ditetapkan panitia pilkades dianggap tidak memenuhi, karena pernah tersandung pelanggaran administrasi keuangan desa, bahkan pernah mundur dari jabatan pemerintahan Desa Harapan tahun 2014.

“Termasuk calon petahana diduga pernah melakukan korupsi dana desa tahun 2017 yang menimbulkan kerugian negara Rp200 juta lebih,” ujarnya.

Menjawab segala tuntutan aliansi, Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Akib Makmur menuturkan, polemik penyelenggaraan Pilkades harusnya dibahas sejak awal sebelum ditetapkannya para calon.

“Harusnya dibahas sejak awal, bukan pada saat masuk tahap kampanye. Jadi, tidak memungkinkan menunda atau mengganti calon,” katanya.

Desa Harapan memiliki 5 calon yang sudah ditetapkan, semua calon memenuhi syarat sesuai aturan Undang-undang Pilkades, kalaupun ada calon tidak layak karena memiliki pelanggaran pidana atau lainnya, tetap tidak bisa diganti-ganti.

Sebagai contoh, salah seorang calon Kades di Desa Tagul yang meninggal dunia tidak dapat dihilangkan namanya dari daftar calon. Kalau nantinya pada pemilihan calon tersebut mendapatkan suara terbanyak, maka akan ditunjuk Pj.

“Tidak bisa membuang nama calon begitu saja, kalau calonnya memiliki banyak masalah, silahkan jangan memilih, selesai masalah kan,” bebernya.

Saat ini lanjut Akib, DPMD Nunukan menunggu surat persetujuan dari Bupati Nunukan, terkait penundaan Pilkades di 210 desa, penundaan ini sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal penundaan Pilkades serentak di Indonesia.

“Kemungkinan Pilkades serentak 26 Agustus 2021 untuk 210 Desa di 15 Kecamatan se kabupaten Nunukan, ditunda karena kondisi pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: