Tutup Alur Pelayaran, DKP Kaltara: Petani Rumput Laut Nunukan Ditindak

Lokasi budidaya rumput laut di perairan Mamolo Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara Rukhi Syayahdin berjanji dalam waktu dekat akan mesosialisasikan zona-zona lengkap dengan titik koordinatnya perairan Nunukan yang boleh dijadikan kawasan budidaya rumput laut agar tidak menganggu alur pelayaran kapal keluar masuk ke pelabuhan-pelabuhan.

“Agar zonasi rumput laut tidak lagi mengganggu pelaku usaha lainnya, DKP Kaltara dalam waktu dekat akan membagikan informasi titik koordinat kawasan budidaya rumput laut kepada grup-grup nelayan dan petani,” kata  Rukhi Syayahdin menjawab Niaga.Asia, Selasa (9/8/2022).

Setelah dilaksanakan sosialisasi zona dan titik koordinat perairan yang beloh digunakan untuk budidaya rumput laut, kata Rukhi,  selanjutnya disusul dengan tindakan tegas berupa laranga-larangan dan penindakan. Petani rumput laut harus menyesuaikan usahanya sesuai zonasi yang diatur.

“Suatu saat nanti kita mainkan ketegasan siap-siap kena tindak, sekarang tidak ada alasan lagi tidak tahu atau lainnya,” ungkap Rukhi.

Penindakan diambil, lanjut Rukhi, usaha budidaya rumput laut seperti wabah, terus meluas memanfaatkan ruang laut mulai mengganggu alur pelayaran kapal dan speedboat yang hendak luar masuk perairan Nunukan.

“Kita bersyukur ada usaha rumput laut memberikan kontribusi ekonomi, tapi mewabahnya budidaya ini mengganggu pelaku usaha lain seperti nelayan dan pelayaran,” katanya.

Dalam mengatur pemanfaatan laut, DKP Kaltara beberapa kali  menggelar pertemuan bersama pelaku usaha dan  menyampaikan agar pondasi-pondasi dan bentangan rumput laut tidak menutup alur pelayaran.

Menurutnya, alur pelayaran adalah hal sesuatu yang prinsip, tidak boleh terganggu oleh apapun karena akan berdampak tidak baik terhadap keselamatan armada angkutan dan penumpang.

“Dulu konflik rumput laut dengan nelayan pemukat, sekarang muncul lagi armada angkutan pelayaran terganggu karena alur pelayaran tertutup,” sebutnya.

Tertutupnya alur pelayaran di Nunukan tidak berbeda dengan pulau Bunyu Tarakan, kedua wilayah ini memiliki persoalan yang serupa dan harus segera diganti dengan membuka kembali jalur pelayaran yang sudah tertutup.

Terganggunya alur pelayaran terkadang disengaja oleh pembudidaya rumput laut dengan memanfaatkan ketidaktahuan titik koordinat dan kawasan larangan, cara-cara ini selalu menjadi alasan masyarakat melanggar aturan.

“Masalah ini sebenarnya simpel manakala kita memiliki niat baik, kalau tidak tahu titik koordinat bisa bertanya ke dinas minta informasi dimana zonasi budidaya rumput laut sesuai Perda Nomor 4 tahun 2018,” sebutnya.

Rukhi menuturkan, zona budidaya rumput laut di wilayah Tanjung Arus Nunukan masih terbuka luas, namun lokasi ini kurang diminati petani karena lokasi jauh dari rumah-rumah kelompok pelaku usaha.

Sebagai contoh, petani rumput laut Mamolo Nunukan menolak ketika diminta memindahkan lokasi budidaya ke Tanjung Arus, mereka bertahan tetap ingin bercocok tanam yang tidak jauh dari rumah.

“Kalau semua berpikir begitu tidak bisa kita ikut aturan main, lama-lama alur pelayaran bisa tertutup rumput laut,” ujarnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: