Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang, Agus Kurniawan ( kiri ) saat menyerahkan uang perkara korupsi ke Kepala BPKD Kota Bontang, Amiluddin ( tengah ), Kasie Pidsus Yudo Adiananto ( kanan ). (Foto Ismail)
BONTANG.NIAGA.ASIA- Kejaksaan Negeri Kota Bontang menyetor pengembalian uang korupsi dalam perkara pengadaan eskaltor di Kantor DPRD Bontang tahun 2015. Jumlah uang yang disetor ke kas Pemkot Bontang, Rp 1,230 miliar.
Proses pengembalian uang berlangsung di Kantor Kejari Bontang dan disaksikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Bontang, Rabu siang (24/7/2019).
Agus Kurniawan, Kajari Bontang menjelaskan bahwa, Kejaksaan fokus dalam pengamanan harta milik negara, dalam hal ini Ia bersama jajarannya berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,230 miliar ke Pemkot Bontang.
“Uang ini dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht kasus korupsi pengadaan eskalator di kantor DPRD Kota Bontang,” terangnya kepada awak media.
Sementara itu, Kasie Pidsus, Yudo Adiananto menambahkan, pengembalian tindak pidana korupsi ke Pemkot Bontang merupakan upaya membantu menambah kas daerah.
Total keseluruhan kerugian Pemkot Bontang dalam perkara tersebut Rp1,300 miliar. “Sisanya Rp70 juta masih dalam proses di pengadilan, sehingga belum dapat kami kembalikan,” ungkapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Bontang, Amiluddin, menyambut baik atas pengembalian uang itu ke kas daerah dan kedepan akan berupaya meningkatkan pengawasan dan penggunaan APBD Kota Bontang.
“Kami dari pemerintah sangat berterimakasih atas kinerja dari pihak kejaksaan, dengan dikembalikannya dana ini kekas Daerah dapat membantu PAD Bontang, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan agar dapat meningkatkan kesejatraan masyarakat,” tukasnya. (005)