Uang Milik Daerah Boleh Didepositokan, Begini Aturannya

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Bolehkah uang milik daerah (dalam hal ini Pemerintah Daerah) didepositokan, masih sering jadi bahan diskusi. Tapi secara hukum boleh, dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut kedua peraturan tersebut, uang milik daerah yang belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan jangka pendek sepanjang tidak menggangu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.

Pendeposition uang milik daerah oleh Gubernur Kaltim, semula diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Deposito Uang Milik Daerah. Pergub itu kemudian diubah Gubernur Kaltim, H Isran Noor dengan Pergub Nomor 34 Tahun 2021, yang mulai berlaku sejak tanggal 20 Agustus 2021.

Pergub yang baru ini mengubah sejumlah redaksi di ayat-ayat, dan menghapus sejumlah ayat  di Pasal 1 Pergub Nomor 9 Tahun 2013.

Selain itu mengubah Pasal 5 sehingga bunyi  ayat (1) penempatan deposito sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan pada PT BPD Kaltim Kaltara atau bank umum di Indonesia yang aman/sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbankan dan tidak melampaui tahun anggaran berkenaan.

Kemudian di ayat (2) disebutkan, penempatan deposito ditetapkan oleh Kepala Badan (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah).

“Deposito harus disetor ke Rekenisng Kas Umum Daerah paling lambat per 31 Desember,” sebut ayat (3) pasal 5.

Kemudian ketentuan di Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi; bunga deposito atau bagi hasil merupakan pendapatan daerah yang langsung dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. Pembukuan bunga deposito atau bagi hasil sebagai Pendapatan Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepala BPKAD melaporkan pelaksanaan penempatan deposito setiap semester kepada Gubernur,” kata Pasal 7 Pergub Nomor 34 Tahun 2021.

[Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan]

Tag: