Uji Coba B30, Ini Spesifikasi yang Harus Dipenuhi

AA
Arifin Tasrif. (Foto PORTONEWS)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Alokasi kebutuhan unsur campuran bahan bakar nabati (BBN) atau fatty acid methyl ester (FAME) untuk pelaksanaan uji coba mandatori B30 telah ditetapkan Pemerintah. Pada tanggal 15 November 2019 Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227 K/10/MEM/2019 tentang Pelaksanan Uji Coba Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel 30% (B30) ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Periode 2019.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan penyediaan campuran biodiesel tersebut akan dipercayakan kepada sepuluh badan usaha penyalur biodiesel.

“Sudah ditetapkan ada 10 (sepuluh) badan usaha yang akan menyediakan biodiesel bagi trial implementasi B30 di tahun 2019, ada di Kepmen,” ungkap Agung dalam rilisnya di Jakarta.

Kehadiran beleid tersebut, sambung Agung, akan memperkuat landasan hukum terkait penyediaan dan pendistribusian B30 sekaligus kebermanfaatan ekonomi hingga penerapan di awal tahun nanti.

Selain itu, Pemerintah menetapkan pula standar dan mutu (spesifikasi) dalam pelaksanaan uji coba B30 berdasar SNI 7182: 2015, antara lain: 1. Massa jenis pada 40 derajat celcius harus memiliki 850 – 890 Kg/m3. 2. Viskositas kinematik pada 40 derajat celcius harus memiliki 2,3 – 6,0 mm2/s (cSt). 3. Angka Setana menimal 51. 4. Titik nyala (mangkok tertutup) memiliki minimal 130 derajat celcius. 5. Korosi lempeng tembaga (3 jam pada 50 derajat celcius) harus nomor satu.

Kemudian, 6. Residu Karbon dalam percontoh asli memiliki maksimal 0,05 %- massa; atau dalam 10% ampas ditilasi 0,3%- massa. 7. Termperatur distilasi 90% maksimal 360 derajat celcius. 8. Abu tersulfatkan maksimal 0,02%-massa. 9. Belerang maksimal 10 mg/kg. 10. Fosfor maksimal 4 mg/kg.

Lainnya, 11. Angka asam maksimal 0,4 mg-KOH/g. 12. Gliserol bebas maksimal 0,02%-massa. 13. Gliserol total maksimal 0,24%-massa. 14. Kadar ester metil minimal 96,5%-massa. 15. Angka ioudium maksimal 115%-massa (g-12/100 g). 16. Kestabilan oksidasi periode induksi metode rancimat 600 menit; atau periode induksi metode petro oksi 45 menit. 17. Monogliserida maksimal 0,55%-massa. 18. Warna maksimal 3 dengan metode uji ASTM D-1500. 19. Kadar air maksimal 350 ppm dengan metode uji D-6304.

Syarat lainnya, 20. CFPP (Cold FIlter Plugging Point) maksimal 15 derajat celcius dengan metode uji D-6371. 21. Logam I maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14108/14109, EN 14538. 22. Logam II maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14538. 23. Total Kontaminan maksimal 20 mg/liter dengan metode uji ASTM D 2276, ASTM D 5452, ASTM D 6217.

Pelaksanaan uji coba B30 pada akhir 2019 ini merupakan sebagai langkah awal Pemerintah mempersiapkan pelaksanaan mandatori B30 di tahun 2020 mendatang. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyelesaikan rangkaian uji jalan, uji perfoma kendaraan, monitoring dan evaluasi bahan bakar biodiesel B30 pada kendaraan bermesin diesel pada awal November lalu. (001)

Tag: