
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Setelah digratiskan sejak wal tahun 2024, pada periode Januari 2024 sampai dengan Mei 2024, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan menguji kelaikan jalan kendaraannya (KIR) meningkat siginifikan.
Pada hari kerja Senin-Kamis, rata-rata UPT PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan Kota Samarinda di Jalan HM Ardans setiap hari menguji kelaikan jalan 40 kendaraan, sedangkan hari Jum’at karena waktu kerja lebih pendek, kendaraan yang diuji kelaikanya sekitar 20 kendaraan.
Demikian diungkap Kepala UPT PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Redy Harie Senjaya, Penanggung Jawab Teknis PKB, Rochmad, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha PKB, Hadi Kasiyono saat diwawancarai Niaga.Asia, Senin (10/6/2024).
Kebijakan bebas biaya retribusi di uji kelaikan jalan kendaraan didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kebijakan ini berlaku secara nasional, sehingga tidak hanya di Samarinda, tapi juga di seluruh Indonesia,” jelas Redy.
Sekarang pemilik kendaraan tepat waktu menguji kelaikan jalan kendaraannya. Kepatuhan pemilik kendaraan menguji kelaikan kendaraannya, kemungkinan besar dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang tidak lagi memungut biaya uji kelaikan jalan (KIR) kendaraan sejak awal tahun 2024.
“Kebijakan ini tampaknya mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga kondisi kendaraannya agar tetap laik jalan. Rata-rata tiap haru kerja ada 40-50 kendaraan diuji kelaikan jalannya,” ungkap Redy.

Menurut Redy, kebijakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, dengan melakukan berbagai perubahan dalam hal pengujian kendaraan bermotor, membuat kendaraan yang diuji kelaikan jalannya semakin emningkat.
Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Pak Kadis, antara lain mengadakan mobil uji keliling dan kemudahan proses pengurusan KIR. Hal itu sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelaikan jalan kendaraan.
“Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelaikan jalan kendaraannya diharapkan dapat berkontribusi terhadap penurunan angka kecelakaan lalu lintas di Samarinda,” kata Redy.
Ia berharap dengan adanya kebijakan ini, semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk melakukan pengujian kendaraannya secara rutin, demi keselamatan bersama di jalan raya,
“Saya menghimbau pemilik kendaraan untuk tidak menunda-nunda pengujian kendaraannya. Sebaiknya lakukan pengujian kendaraan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Hal ini untuk memastikan bahwa kendaraan Anda dalam kondisi yang prima dan aman untuk dikendarai,” ujar Redy.
Sementara Penanggung Jawab Teknis PKB, Rochmad mengungkapkan, rata-rata 40 hingga 50 kendaraan diuji kelaikannya setiap hari. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Sejak uji KIR gratis, alhamdulillah, masyarakat terbantu, tidak prlu lagi keluar uang untuk uji KIR,” ujar Rochmad.
Sebelum tahun 2024, banyak yang terlambat atau menunda uji KIR karena denda yang besar. Sekarang, atau sejak awal tahun 2024, pemilik jadi lebih patuh.
Rochmad menambahkan, uji kelaikan kendaraan merupakan faktor utama untuk mengurangi risiko kecelakaan. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk menguji kendaraannya setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kondisinya laik jalan.
Temuan saat dilakukan uji kelaikan, kata Rochmad, antara lain emisi gas buang yang melebihi ambang batas, kerusakan pada rangka kendaraan, lampu yang tidak berfungsi dengan baik, Ketebalan ban yang tidak sesuai dengan standar, dan rem yang tidak berfungsi dengan baik.
Sementara Kepala Sub Bagian Tata Usaha PKB, Hadi Kasiyono mengungkapkan hal senada, semakin banyak pemilik kendaraan yang patuh dan bertanggung jawab dalam menjaga kondisi kendaraannya agar laik jalan.
PKB Samarinda mampu menguji hingga 40 kendaraan per hari. Tujuannya untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi kendaraan yang tidak prima.
“Adapun waktu pengujian kendaraan mulai jam 08.00-14.00 WITA, jam kerja, Senin -Jumat, kecuali Jumat nggak sampai 40 ya kendaraan diuji, karena jam kerja lebih pendek,” tambah Hadi.
Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan
Tag: Dishub SamarindaKIR Kendaraan