Uji Kompetensi untuk Petakan Kapasitas Pejabat

aa
Pj Sekprov Kaltim Meiliana didampingi Kepala BKD, Sri Adiningsih memberi arahan saat membuka Uji Kompetensi PPT Pratama. (syaiful/humasprov kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemprov Kaltim melakukan uji kompetensi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama. Uji kompetensi dalam bentuk penulisan makalah ini hanya untuk memetakan kapasitas pejabat, bukan untuk mutasi.

Pj Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana mengatakan uji kompetensi untuk mengukur capaian kinerja dan mengetahui gagasan setiap pejabat terhadap perkembangan informasi dan teknologi yang dituangkan melalui tulisan makalah dan sebagai legalitas formal untuk para PPT Pratama yang telah menduduki masa kerja jabatan sesuai ketentuan.

“Kalau mendengar uji kompetensi masih banyak yang berpikir mutasi. Padahal tidak juga seperti itu. Uji kompetensi merupakan ketentuan, pedoman sekaligus sarana untuk melakukan pemetaan untuk mengukur bagaimana kemampuan kerja PPT Pratama,” kata Meiliana saat membuka Uji Kompetensi PPT Pratama di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Selasa (18/12/2018).

Meiliana mengatakan uji kompetensi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Peserta dalam kesempatan ini, khususnya sesi makalah disediakan waktu selama 120 menit. Diharapkan, melalui uji kompetensi ini, Pemprov Kaltim terus memiliki pejabat yang berkualitas dan profesional sesuai bidang dan kemampuan masing-masing,” jelasnya.

Sedikitnya 16 peserta mengikuti Uji Kompetensi tersebut. Pelaksanaan uji kompetensi dimulai dengan sesi penulisan makalah. Kemudian sesi kedua pada hari Rabu-Kamis (19-20/12/2018) dilaksanakan uji wawancara. Hadir mendampingi Pj Sekprov Meiliana ketika pembukaan Uji Kompetensi PPT Pratama, Kepala BKD Kaltim Hj Ardiningsih. (humasprov kaltim)