Uji Publik Raperda Pajak dan Retribusi Umum Dijadwalkan 17 Nopember

Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak, Retribusi Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu Daerah Provinsi Kalimantan Timur dijadwalkan dilaksanakan tanggal 17 Nopember 2020.

“Dalam uji publik akan didatangkan instansi pemerintah terkait Raperda tersebut, para i akademisi dan masyarakat. Kehadiran mereka diharapkan untuk memberi masukan bagi penyempurnaan Raperda itu,” kata Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang, Rabu (11/11/2020).

“Secara garis besar, Raperda tersebut sudah selesai dibahas di Komisi II,” sambungnya.

Setelah disempurnakan melalui uji publik, kata Veridiana, Raperda tentang Pajak, Retribusi Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu tersebut, harus dikonsultasikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk menyelesaikan dua tahapan itu, kami minta perpanjangan waktu selama 1 bulan. Supaya Raperda ini bisa sesuai standar Raperda dan mekanisme yang ada di Tata Tertib DPRD Kaltim,” ungkap politisi dari Fraksi PDIP itu.

Menurut Veridiana, Komisi II pada intinya ingin  Raperda ini  bisa dilaksanakan Pemprov Kaltim sebab, banyak hal-hal baru dijadikan sumber pendapatan daerah baik dari pajak maupun  retribusi.

“Objek retribusi di Raperda yang baru lebih banyak,” tandasnya.

Tentang potensi kenaikan pendapatan dari pajak dan retribusi setelah diberlakukannya Raperda yang baru, Veridiana mengaku tak bisa memperkirakan, tapi yang pasti dengan bertambahnya objek pajak dan retribusi, ada dampaknya pada pendapatan.

“ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bisa mengestimasikan berapa kenaikan PAD seteah ada Perda baru,” pungkasnya. (*)

Tag: