UMK Samarinda Tahun 2019 Sebesar Rp2.868.082

aa
Erham Yusuf, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dewan Pengupahan Daerah Kota (DEPEKO) Samarinda sepakat menetapkan upah minimum kota (UMK) Samarinda Tahun 2019 sebesar Rp2.868.082,58, naik sebesar Rp213.187,45 atau 8% dibandingkan UMK Samarinda Tahun 2018.

“UMK Samarinda Tahun 2019 disepakati DEPEKO Samarinda dalam rapat hari Senin, 5 November 2018, dihadiri unsur Pekerja, Pemerintah, dan Pengusaha,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda sekaligus Ketua DEPEKO Samarinda, Erham Yusuf, S.Pd., M.Pd pada Niaga.Asia, Selasa (6/11/2018).

Perhitungan UMK Tahun 2019 ditetapkan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. SE Kepmenaker No.B-240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 Tetang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan PDRB Tahun 2018. Isinya adalah inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%. “Dengan demikian kenaikan atau UMK Tahun 2019 adalah inflasi+pertumbuhan ekonomi (2,88%+5,15%=8,03%,” kata Erham.

Dijelaskan, UMK Tahun 2019 yang ditetapkan adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap untuk 7 jam kerja sehari dan 40 jam seminggu, bagi perusahaan dengan sistem kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu, maupun bagi perusahaan dengan sistem kerja 5 hari dalam seminggu.

“UMK Samarinda yang sudah disepakati DEPEKO Samarinda nanti akan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda, paling lambat SK sudah terbit sebelum tanggal 21 November 2018,” kata Erham. UMK Tahun 2019 mulai berlaku 1 Januari 2019. “Tidak ada pengusaha yang keberatan dengan besaran UMK 2019,” tambahnya. (001)