Umumnya BAP Tersangka Narkotika Tak Dilampiri Rekomendasi Medis TAT

aa
Dari kiri ke kanan, Kombes Pol, Drs. Jackson Lapalonganga , Surya Jaya, Dedy Siswadi, dan moderator Ersyiwo Zaimaru. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pada umumnya berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka narkotika tidak dilampiri rekomendasi medis tim assesmen terpadu (TAT) dan hasil tes urine. Penyidik berdalih tak adanya rekomendasi medis TAT karena perkara narkotika sangat banyak, dan untuk melakukan tes urine tidak tersedia, serta anggota TAT tidak bisa dimintai rekomendasi media setiap saat karena punya pekerjaan lain disamping tugas-tugas di TAT.

Hal itu diungkap secara terpisah oleh Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum, Jaksa dari Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr. Dedy Siswadi, SH., MH, dan dari Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol, Drs. Jackson Lapalonganga, M.Si ketika menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika di Samarinda, Senin (5/11/2018).

Kegiatan yang diselenggarakan BNN Provinsi Kaltim tersebut diikuti unsur BNN Provinsi Kaltim, BNN Kabupaten/Kota se-Kaltim, Tim Assesmen Terpadu (TAT), penyidik narkotika di lingkungan Polda, Polres, dan Polsek se-Kaltim dan BNN Kabupaten/Kota se-Kaltim. Bertindak sebagai moderator Direktur Hukum BNN, Drs. Ersyiwo Zaimaru SH., MH.

Hakim Agung: Penempatan Pengguna dalam UU Narkotika Perlu Diperjelas

Perlu Sanksi Internasional Terhadap Negara Produsen Narkotika

Menurut Hakim Agung Surya Jaya, dilampirkannya rekomendasi medis seorang tersangka narkotika dari TAT di berkas perkara, sebetulnya wajib dan sangat penting, karena dari rekomendasi medis itu hakim yang memeriksa perkara seorang terdakwa mengetahui apa dia murni pengguna/pemakai,  murni seorang pengedar atau bandar, atau dua-duanya, yakni pengguna tapi juga pengedar atau bandar. “Tapi saya tidak begitu yakin seorang pengedar atau bandar tidak pernah memakai narkotika, dalam hal sabu-sabu atau ekstasi,” katanya.

aa
Kompol Marsudi, Kapolsek Balikpapan Utara di sesi tanya jawab. (Foto Niaga.Asia)

Menanggapi masukan yang disampaikan peserta di kegiatan tersebut, Surya berpendapat, anggota TAT yang terdiri dari (Jaksa, Polisi, Dokter, dan BNN, serta Hukum dan HAM) dipermanenkan dan diperkuat keberadaannya, sehingga bisa melayani permintaan rekomendasi medis dari penyidik dari Kepolisian maupun BNN.

“Hakim tidak bisa menetapkan seorang terdakwa menjalani rehabilitasi sampil menjalani persidanga, atau dalam putusannya menetapkan terdakwa harus menjalani rehabilitasi,” kata Surya. Ia juga menambahkan, mengedepankan pemidanaan (memenjarakan) semua terdakwa narkoba tidak menyelesaikan masalah dan hanya menambah beban negara. “Sekarang, rata-rata penghuni Lapas, lebih dari separuh pengguna narkoba,” katanya.

Sementara itu Kombes Pol, Drs. Jackson Lapalonganga dalam paparannya mengungkapkan, untuk benar-benar lengkapnya berkas perkara seorang tersangka narkotika, memang harus disertai rekomendasi medis dari TAT. Tapi hambatannya adalah banyak kasus narkoba, sedangkan penyidik memiliki waktu terbatas dalam menahan dan menyelesaikan berkas perkara.

Kemudian, untuk mendapatkan rekom medis, juga perlu waktu, ditambah persoalan tidak semua anggota TAT ada setiap saat sebab mempunyai pekerjaan lain, misalnya, kalau anggota tim dari jaksa, juga menyidangkan perkara di pengadilan. “itu persoalannya,” kata Jackson. Melampirkan hasil tes urine diberkas perkara tersangka narkoba juga tidak bisa semuanya dilakukan, karena ketidaktersedian dana.

Sedangkan Jaksa dari Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr. Dedy Siswadi, SH., MH menegaskan, jaksa peneliti berkas perkara ke depan harus berani minta kepada penyidik dari Polisi dan BNN untuk melampirkan hasil tes urin atau rekom medis dari TAT sebelum menyatakan berkas perkara sudah lengkap. “Komunikasi dan koordinasi jaksa peneliti berkas perkara narkotika dengan penyidik dari Polri dan BNN harus ada agar berkas yang diserahkan ke jaksa penuntut untuk dilimpahkan ke pengadilan benar-benar sempurna,” sarannya. (001)