Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Warga di Papua

Penangkapan warga di Papua (Foto : Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki bernama harun Gobai yang mengunggah konten terkait isu genosida warga Papua yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Gobai ditangkap pada Rabu (5/5) saat sedang berada di Mess Ridje Camp Barak U PT Freeport Mile 72, Tembarapura, Kabupaten Mimika, Papua.

“Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki penyebar hatespeech di atas,” kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Iqbal menerangkan bahwa setidaknya ada dua konten yang diduga melanggar aturan pidana. Pertama, narasi diunggah oleh akun tersebut pada 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT.

Adapun tulisan unggahan itu ialah: ‘Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tanahnya sendiri’.

Kemudian, jauh sebelum itu dia pun pernah menggungah cuitan terkait tudingan kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan Otonomi Khusus (Otsus) sehingga berujung pada serangkaian kekerasan di Papua. Unggahan itu dibuat pada Juli 2020 lalu.

“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA, saat ini tersangka diperiksa di Polres Mimika. Melewati pemeriksaan digital Forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka serta para ahli,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 Tahun 2008 yang berbunyi ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,ras,dan antar golongan (SARA)’.

Sumber : Humas Polri | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: