Unggah Tuntutan Presiden Jokowi Lengser di Facebook, Nugrasius Dibui

Ilustrasi persidangan (foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Nugrasius (36) warga jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda terpaksa harus mendekam dalam penjara. Penyebabnya, dia mengunggah di akun facebook-nya, menuntut Presiden Joko Widoso lengser.

Pada agenda sidang pembacaan dakwaan JPU Rudi Talanipa, yang diwakili oleh JPU Yudhi Satrio di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (27/8) sore, Nugrasius didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan suatu berita, atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat. Padahal, patut disangka, informasi yang dia sebarkan adalah kabar bohong.

Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Decky Velix Wagiju, perbuatan terdakwa ini kata JPU, diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Junto pasal 1 UU No 73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya UU No 1 tahun 1946 RI tentang peraturan hukum pidana, untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut, dianggap seolah-olah data yang otentik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 52 ayat (1) junto pasal 35 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Nugrasius mendapatkan informasi dari postingan saksi Fadli Idris di grup WhatsApp “KAMMI Kaltim” yang memuat foto aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim, dimana terdakwa juga tergabung di dalam grup tersebut.

Terdakwa tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada BEM Universitas Mulawarman tentang agenda utama dari aksi unjuk rasa mahasiswa di DPRD Kaltim pada 14 September 2018 lalu, kemudian langsung mengunggah kembali foto aksi unjuk rasa tersebut di akun facebooknya bernama “Nugra Ze” dengan tulisan menuntut Jokowi turun.

Postingan di akun Facebook terdakwa itu, dinilai atau dikategorikan memiliki muatan bersifat menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan, yang isinya tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim sebagaimana dalam dakwaan JPU sebenarnya ada tiga poin tuntutan. Pertama, menuntut pemerintahan Jokowi/Yusuf Kalla untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dollar. Kedua, menuntut meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dan ketiga, menagih janji pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi.

Perbuatan terdakwa yang mengunggah postingan foto dan tulisan di akun facebook yang tidak sesuai fakta itu, akhirnya diciduk anggota tim siber Polri, yang tengah melakukan patroli dunia maya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (007)