Ungkap 6,9 Ton Narkotika Dalam 6 Bulan, Kapolri: Kami Komitmen Berantas Narkoba

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa Korps Bhayangkara berkomitmen untuk memberantas narkoba sekaligus memeranginya.

Keseriusan Polri untuk memberangus barang haram perusak anak bangsa itu ditunjukkan dalam data pengungkapan tindak kejahatan extraordinary ini dalam kurun waktu Januari-Juni 2020.

“Selama enam bulan, total 6,9 ton narkotika yang digagalkan. Itu artinya sudah 27 juta masyarakat yang berhasil diselamatkan Polri dari bahaya narkoba,” kata Idham dalam keteranganya, Kamis (4/6/2020).

Jenderal bintang empat ini mengungkapkan jajaranya dalam kurun waktu dua minggu berturut-turut telah berhasil mengungkap penyelundupan sabu dari jaringan narkoba international yakni 821 kg di Serang, Banten pada Sabtu (23/5) dan hari ini Kamis (4/6) 402 kg. Jika ditotal kurang lebih seberat 1,2 ton.

“Kalau tidak dicegah, berapa banyak generasi muda kita yang akan kena dampak narkoba,” ungkap Idham.

Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan, Polri tak akan pernah mengendurkan langkah-langkah pencegahan dalam rangka memberantas dan memerangi narkoba. Bahkan, dia mengaku telah memerintahkan kepada jajaranya agar tidak segan melakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati kepada para bandar narkoba jika melawan petugas.

“Polri terus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba,” pungkas Idham.

Disisi lain, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengapresiasi kinerja tim Satgasus Bareskrim Polri yang telah melakukan beberapa pengungkapan narkoba dengan jumlah besar.

“Saya apresiasi atas kerja tim yang mampu mengungkap ini, saya tekankan, jangan segan untuk beri tindakan tegas kepada para bandar,” tandasnya.

Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, Kepolisian Negara Republik Indonesia selain berhasil menggagalkan 6,9 ton narkoba yang terdiri dari 3,52 ton sabu, 3,35 ton ganja, 55,26 tembakau gorila dan 552.427 butir pil XTC, juga telah mengungkap 19.468 kasus tindak pidana dengan total tersangka sebanyak 25.526 orang.

“Sesuai perintah Presiden, untuk mewujudkan Indonesia negeri bebas narkoba,” tutupnya.

Selamatkan 1,6 Juta Anak Bangsa

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan barang bukti berupa sabu-sabu ang diselundupkan dari Iran di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). (Foto BNPB)

Sedangkan dari keberhasilan Satgasus ‘Merah-Putih’ Polri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu di Sukabumi  402 kilogram, total nilaina apabila dirupiahkan dengan nilai pasar yang ada, kurang lebih sekitar Rp 1 miliar per kilogram, totalnya Rp 480 miliar,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).

Efek ketika sabu-sabu itu bila berhasil disebar dua bulan ke depan, menurut Listyo, akan berdampak kepada jutaan jiwa generasi. Untuk itu dengan pengungkapan ini, Polri telah menyelamatkan jutaan anak bangsa.

“Dari rangkaian penangkapan dan kita hitung dari efek apabila ini sampai tersebar di masyarakat, kita asumsikan kalau satu kilogram dipakai empat ribu orang. Maka bila dikalikan 402, berarti kita menyelamatkan 1.608.000 jiwa generasi yang kita selamatkan,” tutur Listyo.

Dalam pengungkapan ini, Polri mengamankan 6 pelaku masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31).

Penangkapan diawali dengan penelusuran tim yang dipimpin Kombes Harry Heryawan yang juga menjabat sebagai Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut. Setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*/001)

Tag: