Ungkap Dua Kasus Sabu di Sebulu, Polres Kukar Amankan Kurir hingga Pemasok

YI (27) (kiri) dan JA (34) (kanan) saat diamankan Satresnarkoba Polres Kukar dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu. (Foto: Humas Polres Kukar)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika yang saling berkaitan di wilayah Kecamatan Sebulu. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar hingga pemasok sabu.

Pengungkapan ini kata Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, adalah hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Sanggulan.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Dari situ, kami berhasil mengamankan satu tersangka di lokasi transaksi, lalu dikembangkan hingga mengarah ke tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok,” ujarnya, Minggu malam (12/4/2026).

Ia menjelaskan, rangkaian pengungkapan kasus ini dimulai pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Kukar menerima informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Sehari kemudian, Kamis (9/4/2026), sekitar pukul 14.30 WITA, tim kembali menerima informasi yang mengarah pada seorang pria berusia 27 tahun berinisial YI, dengan ciri-ciri fisik tertentu, yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.

“Ciri-cirinya berbadan kurus, pendek, kulit putih, rambut panjang gelombang, kumis tipis dan berjenggot,” bebernya.

Berbekal informasi itu, tim meningkatkan intensitas penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.15 WITA, petugas melakukan undercover buy di sekitar pinggir Jalan Pasar Sanggulan. Di lokasi itu, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai.

“Petugas langsung mengamankan tersangka pertama, YI. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram beserta barang bukti lainnya, termasuk HP merk Infinix warna hijau, serta motor Yamaha N-MAX,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, YI mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama JA (34) dan dirinya hanya bertugas mengantarkan kepada pembeli.

Tak menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.30 WITA di hari yang sama, petugas bergerak menuju kediaman J di Jalan Erlian, Desa Sanggulan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati J berada tidak jauh dari rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Hasil penggeledahan ditemukan 21 paket sabu dengan berat total sekitar 6,80 gram, serta sejumlah alat pendukung seperti bong, pipet kaca, sendok sabu, plastik klip, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi,” bebernya.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa total sabu lebih dari 7 gram, alat komunikasi, kendaraan, serta perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam regulasi terbaru.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kukar. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: