Upah Bongkar Muat di Pelabuhan Khusus Harus Sesuai Permenhub

aa

aa
Komisi I DPRD Bontang minta perusahaan pememang tender pekerjaan bongkar muat di pelabuhan khusus milik PT Pupuk Kaltim membayar upah pekerja sesuai Permenhub Nomor 35 Tahun 2007.

BONTANG.NIAGA.ASIA-Komisi I DPRD Bontang mendukung tuntutan Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP-TKBM) Pelabuhan Khusus PT Pupuk Kaltim  Bontang,  upah bongkar muat disesuaikan dengan Permenhub Nomor: 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Dari  dan Ke Kapal di Pelabuhan.

Dukungan Komisi I DPRD Bontang itu ditindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (25/2/2019), dihadiri Ketua Komisi I, Agus Haris, dan anggota, Abdul Malik dan Bilher Hutahean.

Dalam RDP itu diundang PT Pupuk Kaltim (PKT), perusahaan yang melakukan bongkar muat di pelabuhan khusus PKT yakni, PT Kaltim Adhiguna Dermaga, PT Kaltim Satria Samudra, PT Borneo Etam Samudra, Koperasi TKBM Karya Kaltim, SP Karya Kaltim, Dewan Pengupahan Kota Bontang, dan Syahbandar Loktuan, serta Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bontang, Arif.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris, SP-TKBM meminta adanya penyesuaian upah bongkar muat di pelabuhan khusus Pupuk Kaltim, karena hingga kini mereka melaporkan belum ada penyesuaian dari pihak perusahaan.

“Kita minta semua pihak perusahaan agar taat serta patuh pada Permenhub Nomor 35 Tahun 35Tahun 2007. Dalam Permenhub itu disyaratkan sebelum menentukan tarif maka harus dipenuhi terlebih dahulu komponen komponen yang ada di dalamnya,” ungkapnya.

Dijelaskan, dari hasil rapat dengan pihak perusahaan, ketiga perusahaan pemenang tender proses bongkar muat di pelabuhan khusus PKT yaitu PT Kaltim Adhiguna Dermaga, PT Kaltim Satria Samudra,  dan PT. Borneo Etam Samudra diminta menjadikan Permenhub No35 Tahun 2007 sebagai dasar menghitung komponen upah.

Pekerjaan bongkar muat di pelabuhan khusus itu ditenderkan PKT. Untuk upah pekerja, maka perusahaan pemenang tender yang  yang melakukan kesepakatan dengan SP-TKBM. Hasil kesepakatan itu menjadi komponen biaya yang dimasukkan perusahaan saat mengajukan penawaran dalam tender yang dilaksanakan PKT. RDY.ADV