Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2020 Rp3.386.593

aa

aa
Ilustrasi, buruh perkebunan kepala sawit saat menyampaikan aspirasi kenaikan upah kepada Wakil Bupati Berau, H Agus Tantomo. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) berau Tahun 2020 sebesar Rp3.386.593,23. UMK Berau ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.609/2019, tanggal 18 November 2019 dan ditetapkan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

“Keputusan tersebut ditetapkan setelah memperhatikan surat Bupati Berau Nomor 560/757.4. Pengupahan tanggal 11 November 2019, Perihal Usulan UMK berau Tahun 2020,” sebut gubernur dalam keputusannya tersebut.

UMK Berau menjadi yang tertinggi dibandingkan empat daerah lainnya, yaitu UMK Balikpapan Rp3.069.315,66, Bontang Rp3.182.706,oo, Kutai Timur Rp3.140.098,oo, dan Paser Rp3.025.172,oo.

Gubernur dalam keputusannya itu juga menegaskan, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK  ang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

“Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar UMK  tahun 2020 sebagaimana yang telah ditetapkan, maka dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Kaltim, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, paling lambat tanggal 22 Desember 2019,” kata gubernur.

aa

Ketentuan yang harus dipatuhi perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK tahun 2020 adalah, Pertama; selama permohonan dalam proses penyelesaian, pengusaha bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja.

Kedua; dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja paling kurang sebesar UMK tahun 2020 yang telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.609/2019, tanggal 18 November 2019 dan ditetapkan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Ketiga; dalam hal permohonan penangguhan disetujui, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja, sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan UMK Tahun 2020 yang ditetapkan Gubernur Kaltim.

“Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK Tahun 2020 dan penangguhan UMK tahun 2020, dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut gubernur. (adv)

 

 

 

 

Tag: