Upaya Penertiban Pertamini Terkendala Landasan Hukum

Mesin pengisian BBM bertenaga listrik di Samarinda menjamur, tapi bisa jadi bencana karena ditempatkan sangat dekat ke jalan raya. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah menyampaikan, Pemkot Samarinda, Cq Satpol PP  tidak bisa menertibkan  Pertamini lantaran tak punya  dasar hukum,misalnya semacam Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota.

“Bahkan beberapa waktu lalu Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Pertamina, Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum Ekonomi. Akan tetapi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Satpol-PP tetap tidak bisa melakukan penertiban,” kata Laila Fatihah pada Niaga.Asia, Rabu (4/8/2021)

Menurut Laila, meski mesin pengisi BBM yang disebut dengan Pertamini itu merupakan barang ilegal dan tak berizin, dinas terkait dan Satpol PP tetap tak bisa melakukan penindakan.

“Yang jelas saat ini Satpol PP hanya bisa menindak jika bangunan Pertamini diletakan di atas parit, Sebatas itu saja,” terangnya.

Ditambahkan,  PT Pertamina mengaku  tidak mengakui alat pengisi BBM tersebut dari mereka.

“Pertamina sendiri mengatakan pengisian BBM mini yang ada hubungannya dengan mereka, namanya Pertashop, letaknya di kawasan terpencil, bukan dalam.kota,” kata Laila.

Menurut Laila, Pertamini dalam kota Samarinda sebagian besar ditempatkan di atas parit atau memakan trotoar, tak diketahui apakah ditera atau tidak, bisa memicu bencana karena menyimpan BBM mesin pengisian menggunakan listrik.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: