Update Hari Ini: Polri Tangani 97 Kasus Hoax Covid-19

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Polri memperbaharui penanganan kasus hoax berkaitan dengan Virus Corona (Covid-19). Per hari ini, 22 April 2020, 97 kasus ditangani Bareskrim dan Polda-polda seluruh tanah air.

“Sampai dengan hari ini Polri telah menangani 97 kasus,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Rabu (22/4/2020).

Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur menjadi Polda dengan penanganan kasus hoax Covid-19 paling banyak dengan 12 kasus, disusul Polda Riau 9 kasus dan Polda Jabar 7 kasus.

“57 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,” jelas Kombes Asep.

Polisi menjerat para pelaku pembuat atay penyebar hoax Covid-19 dengan Pasal berlapis. Diantaranya Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/001)

Tag: