UPTD Labkes Kaltim Berlakukan Tarif PCR Baru 29 Oktober

Laboratorium PCR di UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur usai diresmikan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Selasa (2/6/2020) (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – UPTD Labkes Dinkes Provinsi Kalimantan Timur di Jalan KH Ahmad Dahlan Samarinda, menerapkan tarif baru tes Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp 300 ribu efektif mulai 29 Oktober 2021.

Penyampaian tarif baru itu disampaikan melalui akun instagram resmi @labkesprovkaltim pada Kamis (28/10). Sebelumnya tarif PCR adalah Rp 450 ribu.

“Selamat siang sobat. Berikut kami informasikan revisi harga terbaru di @labkesprovkaltim ya. Harga per 29 Oktober direvisi menjadi Rp300 ribu. Jika melakukan pemeriksaan di sesi pagi di jam 08.00-11.00 hasil akan diperoleh mulai jam 20.00 di hari yang sama” bunyi pengumuman itu.

“Masa berlaku PCR pun direvisi menjadi 3×24 jam. Tentunya ini akan sangat membantu bagi pelaku perjalanan yang akan melakukan perjalanan dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim khususnya Samarinda dan sekitarnya” lanjut pengumuman itu.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur Andi Muhammad Ishak membenarkan pengumuman berlakunya tarif baru itu sesuai edaran Kemenkes RI.

Resmi, Tarif Tes PCR Luar Jawa-Bali Maksimal Rp300 Ribu

“Begitu keluar edaran itu kami langsung komunikasikan dengan kepala Labkes,” kata Andi, dikonfirmasi Niaga Asia, Kamis (28/10) sore.

Andi yang juga Kepala Biro Kesra Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur itu menerangkan, memang dirasa sedikit sulit buat Labkes mendapatkan pemasok reagen (zat pereaksi kimia) di bawah harga Rp 100 ribu.

“Karena begitu ditetapkan (oleh Kemenkes) memang tidak serta merta menurunkan harga reagen. Tapi karena Labkes (UPTD Labkes Kaltim) milik pemerintah segera melakukan penyesuaian sesuai edaran Kemenkes,” ujar Andi.

“Meski terlambat sehari (sejak edaran Kemenkes keluar 27 Oktober 2021) tapi UPTD Labkes Kaltim sudah menyikapi dengan penyesuaian tarif PCR baru itu,” demikian Andi.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: