Urung Diproses Hukum, 2 WN Malaysia Dideportasi

Petugas Imigrasi Nunukan mengawal proses deportasi 2 WN Malaysia yang tertangkap masuk Indonesia tanpa dokumen (foto : istimewa/Dok Imigrasi Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mendeportasi 2 warga negara Malaysia, Nuraini dan Mohammad Syamsir  yang tertangkap memasuki wilayah Nunukan (Indonesia) tanpa dokumen keimigrasian.

“Deportasi dilakukan melalui pelabuhan internasional Tunon Taka, Selasa (16/7) pagi, sekira pukul 08.30 WITA, dengan pengawalan 3 petugas kantor Imigrasi,” kata Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, Selasa (16/7).

Kedua WN Malaysia tertangkap dalam kegiatan operasi patroli gabungan keselamatan pelayaran dan keamanan laut, di perairan Pulau Nunukan pada Rabu (26/6). Saat itu, mereka yang masuk ke Nunukan, merupakan satu keluarga yang jumlahnya 5 orang.

“Mereka satu keluarga 5 orang. Dua orang memiliki IC (Identity Card/Kartu Identitas), dan 3 orang memiliki surat kelahiran di Indonesia, namun bermukim di Malaysia,” terangnya.

Bimo merinci, identitas yang ditemukan adalah Nuraini Binti Mohd Wari (56) nomor IC Malaysia : 630717-12-5422 alamat Kampung pukat tanah merah sandakan, Sabah dan Mohammad Syamsir Bin Nurdin (32) nomor IC Malaysia : 870307-12-5641 alamat kampung istimewa Sandakan di Sabah, dipulangkan ke Malaysia setelah mendapatkan dokumen perjalanan/SPC (Sijil Perakuan Cemas).

Dokumen khusus untuk deportasi diterbitkan oleh petugas Konsulat Jenderal Malaysia (KJM) di Pontianak, dan diserahkan langsung oleh Atase Imigresen Malaysia atas nama Noor Farizal Aini Binti Kahiruddin pada tanggal 14 Juli 2019.

“Kita terima surat KJM di Pontianak di hari ke-18 penahanan WN Malaysia. Setelah itu diterbitkan surat deportasi tanggal 16 Juli 2019,” ujar Bimo.

Sebelum dilakukan deportasi, kedua WN Malaysai menjalani penahanan atau detensi di Kantor Imigrasi Nunukan sejak 25 Juni 2019, untuk menunggu proses pemulangan yang difasilitasi oleh KJM di Pontianak.

Mereka dikenakan pelanggaran Pasal 75 UU RI Nomor 6/2011 Tentang Keimigrasian, yang mengatur setiap orang yang sengaja keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi, diancam pidana penjara. “Untuk kemanusian dan hubungan baik, Imigrasi Nunukan memberikan kebijakan tidak memproses secara hukum. Cukup mendeportasi kedua WN Malaysia itu,” bebernya.

Terhadap proses penangkapan ini pula, kantor Imigrasi menilai tidak perlu melakukan deportasi terhadap 3 orang lain, yang sama-sama masuk secara rombongan dari Malaysia ke wilayah Nunukan.

Ketiga orang tersebut masing-masing Azwan Bin Nurdin (33), Nisa Binti Jul (26) dan Syaffiyah Binti Azwan (5 Bulan) memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran yang hingga saat ini masih dipegang sebagai dokumen pribadi, meski bermukim di Malaysia.

“Dokumen akte kelahirannya asli diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Rencananya mereka pulang ke Kolaka, menengok bapaknya yang sakit,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga besar terdiri ibu, anak dan menantu serta seoarang bayi berjumlah 5 orang adalah warga Indonesia yang telah lama bermukim di Malaysia. Mereka berangkat dari Tawau, Malaysia menuju Desa Aji Kuning, Sebatik Timur, melanjutkan perjalanan speedboat ke Nunukan. (002)