Urusan Asmara, Prajurit TNI Yonif 600/Raider Balikpapan Bunuh Pacarnya

Ilustrasi tersangka diborgol (foto : net/ist)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Prajurit Kepala (Praka) MAM (30), yang bertugas di Yonif 600/Raider Balikpapan, meringkuk di penjara Pomdam VI/Mulawarman. Kasusnya, dia membunuh kekasihnya, RR (32), lantaran kesal didesak menikah.

Jenazah RR, yang diketahui seorang guru SD di Balikpapan itu kondisinya mengenaskan, hanya menyisakan tulang belulang, di kawasan Jalan Transad, Manggar, Balikpapan, pada Selasa (13/4).

“Kejadian ini, melibatkan Praka MAM dari Yonif 600, diindikasikan melakukan pembunuhan terhadap RR,” kata Kapendam VI Mulawarman Letkol Infanteri M Taufik Hanif, dalam penjelasan dia kepada wartawan di Balikpapan, Rabu (14/4).

Hanif menerangkan, lokasi kejadian pembunuhan terhadap RR, terjadi di daerah Manggar, Balikpapan Timur. “Kejadiannya tanggal 1 Maret 2021. Sudah sebulan lebih,” ujar Hanif.

“Sekarang, yang bersangkutan ditahan di Pomdam, dilakukan penyidikan, pendalaman. Sementara, motifnya bisa dibilang soal asmara,” tambah Hanif.

Dijelaskan Hanif, dari penjelasan Praka MAM, dia mengenal korban RR sejak 2019, berawal dari media sosial Facebook. “Dilanjutkan berpacaran, dan berencana menikah,” terang Hanif.

“Dari keterangan Praka MAM, bahwa dia sudah lama merencanakan ingin membunuh korban, karena korban selalu mendesaknya untuk menikah,” ungkap Hanif.

Praka MAM pun, lanjut Hanif, punya alasan tidak menyambut baik desakan menikah kekasih. “Sebab, tersangka (Praka MAM) ini baru mau mengikuti Secaba (Sekolah Calon Bintara). Mungkin, Secaba dulu, baru menikah. Korban mendesak terus, sehingga terjadilah pembunuhan ini,” terang Hanif.

Hanif memastikan, mengingat status MAM adalah prajurit TNI, dia akan menjalani pengadilan militer. “Mulai ditahan sejak dia (Praka MAM) dipanggil ke Pomdam 9 April, terkait hilangnya RR. Iya, setelah dipanggil ke Pomdam,” tegas Hanif.

Lantas, bagaimana dengan kabar beberapa potongan tubuh jenazah RR yang belum ditemukan? “Karena mungkin sudah 1 bulan, jadi tinggal tulang. Tapi sebagian besar sudah didapatkan. Mulai tengkorak, rusuk dan punggung. Kita lakukan pencarian maksimal tulang belulang korban,” jelas Hanif.

Hanif kembali memastikan, proses hukum terhadap Praka MAM hingga tuntas. “Iya, karena merencanakan ingin membunuh, berarti (pembunuhan RR) direncanakan,” sebut Hanif lagi.

“Proses sesuai hukum berlaku. Untuk sanksi, sesuai hasil pemeriksaan. Bersalah, pasti dipecat,” pungkas Hanif.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: