Urusan KIP, Kaltim Naik Kelas Berpredikat Menuju Informatif

OPD 
Kepala Dskominfo Kaltim Diddy Rusdiansyah saat menerima Anugerah Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi (KI) Pusat, dengan status atau kualifikasi Menuju Informatif di Istana Wapres (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kabar membanggakan datang dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur. Tahun ini, provinsi Kaltim ‘naik kelas’ mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Dskominfo Kaltim Diddy Rusdiansyah menjelaskan, pada 2019 ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang melekat pada Diskominfo Kaltim, mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi (KI) Pusat, dengan status atau kualifikasi Menuju Informatif.

“Sebelumnya 2018 lalu, kita mendapat predikat Cukup Informatif. Jadi sekarang sudah naik satu tingkat,” kata Diddy, di kantornya, Selasa (26/11).

Diddy menerangkan, sertifikat predikat tersebut diserahkan langsung Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana, disaksikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (21/11) lalu.

Pencapaian ini memang layak diapresiasi. Pasalnya dari 34 provinsi se-Indonesia, Kaltim masuk dalam jajaran 15 besar ‘terbaik’ Badan Publik kategori Provinsi. Terlebih secara keseluruhan, ada lima level yang diklasifikasikan KI Pusat, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

“Ini satu prestasi yang cukup signifikan. Karena ada kurang lebih 15 Provinsi, tujuh di antaranya sudah Informatif, dan delapan Cukup Informatif termasuk kita. Tahun depan, kami targetkan meraih predikat Informatif,” ujar Diddy.

Untuk mencapai target itu, kata dia, diperlukan dua hal mendasar. Pertama, berkaitan erat komitmen jajaran pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik. “Artinya, PPID Utama atasan langsungnya adalah Sekda, Gubernur dan Wakil Gubernur. Ini yang menjadi pegangan KI, bagaimana komitmen pimpinan daerah,” tambahnya.

Kedua, sambung dia, adalah terobosan berupa upaya-upaya inovasi. Upaya ini sepenuhnya menjadi otorita PPID Utama yaitu Diskominfo. “Ke depan bagaimana melakukan inovasi ini, kita lebih menekankan pada dua aspek. Pertama, aspek interoperabilitas. Interoperabilitasnya adalah mengambil data atau informasi menggunakan link sistem. Artinya, OPD-OPD menggunakan aplikasi-aplikasi yang cukup representatif,” ulasnya.

Misalnya, ada data informasi di instansi atau OPD yang bisa ditarik secara link sistem dengan menggunakan interoperabilitas. Sehingga data itu otomatis selalu tersedia. “Apabila data di-update oleh OPD bersangkutan, maka otomatis masuk ke PPID Utama,” jelasnya.

Upaya kedua yang akan dilakukan, adalah melakukan inovasi di dalam pengembangan sistemnya. Saat ini, Diskominfo Kaltim telah mengembangkan aplikasi Sidik, singkatan dari Sistem Integrasi Data Informasi Publik.

“Nah, Sidik tahun ini masih cakupannya pada OPD tingkat provinisi. Ke depannya akan diperluas ke kabupaten dan kota. Jadi khazanah datanya semakin kita perluas. Mudah-mudahan, dengan berbagai upaya, komitmen dan kerja keras kita bersama, Insya Allah target bisa tercapai,” tutup Diddy optimistis. (*)