Urusan Perizinan dan Non Perizinan Resmi Diserahkan Kementerian ESDM ke Pemerintah Provinsi

Kementerian ESDM resmi menyerahkan urusan perizinan dan non perzinan ke Pemerintah Provinsi dengan menandatangani berita acara, Senin (8/8/2022). (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Berita Acara Serah Terima Perizinan dan Non Perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Pemerintah Provinsi ditandatangani di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Senin (8/8/2022).

Penyerahan urusan yang disaksikan langsung oleh Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Idris Sihite tersebut sebagai implementasi penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pendelegasian beberapa kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, merupakan masukan dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha agar lebih efektif dan efisien,” kata Idris.

Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin; pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan; dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Idris mengingatkan dokumen permohonan perizinan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan yang disampaikan melalui email BKPM dan Perizinan Online Minerba sejak tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan 05 Agustus 2022 sejumlah 13.981 permohonan. Permohonan outstanding untuk mineral bukan logam dan batuan sejak terbitnya PerPres RI Nomor 55 Tahun 2022 sejumlah 1.517 permohonan.

Transformasi ini diharapkan membawa perubahan fundamental antara lain kewenangan pengelolaan dan perizinan, pendelegasian, peningkatan nilai tambah, divestasi, pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang.

“Transformasi pelayanan terhadap stakeholders juga berubah menjadi berbasis digital dan online, cepat, efektif dan efisien dan transparan”, tegas Idris.

Penyerahan berita acara terbagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama ditujukan bagi 13 pemerintah provinsi di wilayah Kalimantan, Jawa dan Nusa Tenggara. Sesi kedua ditujukan bagi pemerintah provinsi di wilayah Sumatera, sedangkan sesi ketiga ditujukan bagi pemerintah provinsi di wilayah Sulawesi, Ambon, dan Papua.

Koordinator Pelayanan Usaha Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Helmi Nurmaliki, menguraikan setiap pemerintah daerah akan mendapat link berisi dokumen terkait, di antaranya permohonon rencana pertambangan, RKAB tahap operasi produksi, surat permohonan dan persetujuan suspensi, surat permohonan dan persetujuan area penunjang, surat permohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham, dan dokumen lainnya.

Helmi mengingatkan agar dalam memproses dan mengevaluasi permohonan perizinan, pemerintah daerah hendaknya mengacu pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI).

“Apabila data perusahaan tidak terdapat pada MODI, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses”, pungkas Helmi.

Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: