Usaha Berisiko Tinggi Terhadap Lingkungan Tetap Wajib Dilengkapi Amdal

Sejumlah sekretaris kementerian menyampaikan rilis usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1). (Foto: Kemenko Polhukam).

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan tetap ada dan termasuk dalam izin berusaha, khususnya untuk usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.

“Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu bagaimana kami mendukung investasi yang takkan lepas dari basis lingkungan, selain ekonomi dan sosial. Kita tekankan basis yang sudah berubah konsepnya jadi risk based approach, dan UU No. 32/2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) tetap jadi filosofi dan yurisdiksi yang diselaraskan tanpa mengubah prinsip lingkungan. Ini sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi,” katanya usai mengikuti Rapat Koordinasi  RUU Cipta Lapangan Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menerangkan, dengan RUU Cipta Lapangan Kerja, salah satu hal penting yaitu kecepatan pengadaan lahan akan makin dipercepat, kemudian akan dibentuk bank tanah untuk menjamin ketersediaan tanah untuk penciptaan lapangan kerja baru.

“Jadi, ini banyak potensi untuk kepentingan umum, sosial, dan mendukung reforma agraria,” ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar mengungkapkan bahwa penghitungan pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sama seperti yang sebelumnya.

“Pegawai kontrak juga akan diberikan kompensasi seperti halnya pegawai tetap, namun memang dengan penghitungan yang berbeda dari pekerja tetap. Upah minimum pun akan tetap diterapkan dan tidak dapat ditangguhkan, khususnya untuk pekerja di bawah setahun,” paparnya.

Sementara, yang sudah lebih dari itu akan disesuaikan dengan skala pengupahan di perusahaan masing-masing. Sedangkan, upah per jam akan berlaku untuk pekerjaan khusus, misalnya di bidang ekonomi digital atau konsultansi.

“Pemerintah berkomitmen ingin memperluas dan membangun kesempatan kerja, sehingga angkatan kerja akan mudah mendapat pekerjaan,” tutur Khairul.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi juga menuturkan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja tidak mencantumkan pasal yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri bisa memecat pimpinan daerah, melainkan ini memang sudah diatur di Pasal 68 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sedangkan, jaminan produk halal masuk ke klaster penyederhaan izin berusaha, dan ini diatur dengan mempermudah sertifikat halal, dan tidak menghilangkan (persyaratan) ini,” pungkasnya. (*/001)

Tag: