Usai Dilantik, Ini Deretan Rapat yang Digelar DPRD Kaltim

Rapat Paripurna awal tahun 2020 DPRD Kaltim, Senin (6/1). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna pertama di awal tahun 2020 pagi tadi. Rapat itu, dihadiri setidaknya 34 anggota DPRD serta unsur pimpinan lengkap, dengan agenda penyampaian laporan kegiatan masa persidangan I 2019, caturwulan III September-Desember 2019.

“Laporan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPRD, selaku abdi masyarakat. Serta menjadi bahan evaluasi untuk masa akan datang,” kata Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Senin (6/1).

Laporan disampaikan langsung Sekretaris DPRD M Ramadhan. Dalam laporannya, dia menyebutkan, kegiatan DPRD Kaltim sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis ini, dalam masa sekira 4 bulan, DPRD Kaltim Teleh menyelenggarakan berbagai agenda.

“Telah dilaksanakan berbagai macam agenda kegiatan oleh anggota DPRD Kaltim yang meliputi rapat paripurna, rapat pimpinan, rapat dengar pendapat. Termasuk melakukan peninjauan lapangan, yang kesemuanya bertujuan untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kalimantan Timur,” jelas Ramadhan.

Sepanjang caturwulan III, DPRD Kaltim telah menggelar 10 kali rapat paripurna. Untuk rapat konsultasi, telah digelar sebanyak 2 kali, rapat kerja dan rapat dengar pendapat, serta rapat dengar pendapat umum sebanyak 45 kali.

“Kunjungan kerja dalam daerah sebanyak 15 kali, kunjungan kerja ke luar daerah sebanyak 14 kali dan kegiatan lainnya sebanyak 16 kali,” sebutnya lagi.

Untuk kerja tiap komisi, Komisi I telah menggelar rapat kerja sebanyak tiga kali, rapat dengar pendapat dengan pendapat umum sebanyak 6 kali. Serta kunjungan kerja dalam daerah sebanyak 4 kali, serta kunjungan kerja luar daerah sebanyak 3 kali.

Untuk kerja Komisi II, kegiatan yang dilakukan adalah rapat komisi sebanyak 3 kali, rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan pendapat umum sebanyak 9 kali. Untuk kunjungan kerja dalam daerah sebanyak 2 kali, kunjungan luar daerah sebanyak 3 kali.

“Komisi III, kegiatan yang dilakukan untuk rapat komisi sebanyak tiga kali, rapat kerja dan rapat dengar pendapat serta rapat dengar pendapat umum sebanyak 9 kali. Kunjungan kerja daerah sebanyak 3 kali dan kunjungan kerja luar daerah sebanyak 3 kali,” lanjut Ramadhan.

Sedangkan Komisi IV, kegiatan yang dilakukan adalah rapat komisi sebanyak 1 kali, rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan pendapat umum sebanyak 9 kali. Kunjungan kerja dalam daerah sebanyak 2 kali, dan kunjungan kerja luar daerah sebanyak 2 kali.

“Serta rapat musyawarah sebanyak 5 kali, dan kunjungan kerja badan musyawarah sebanyak 3 kali,” ujarnya.

Untuk kerja yang dilakukan Badan Anggaran, selama caturwulan III, telah menggelar rapat badan anggaran sebanyak 2 kali, dan rapat kerja sebanyak 3 kali. Juga kegiatan pembentukan peraturan daerah (Perda) sebanyak 3 kali.

“Untuk kunjungan kerja badan pembentukan peraturan daerah sebanyak tiga kali. Rapat Badan Kehormatan sebanyak 2 kali, dan kunjungan kerja Badan Kehormatan sebanyak 3 kali pada caturwulan III ini,” demikian Ramadhan. (009)