Usai Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Bos Rokok HS Muhammad Suryo

Bos Rokok HS, Muhammad Suryo. (instagram/suryagroup.holding)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikam akan memanggil kembali pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo, yang sebelumnya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 2 April 2026.

Pemanggilan ini dalam rangka mendalami kasus dugaan penyimpangan pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo.

“Ya tentu KPK akan melakukan koordinasi komunikasi dengan yang bersangkutan untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.

Budi menegaskan, keterangan Muhammad Suryo sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini.

Ketika ditanyakan apakah ada kaitan antara pemberian uang dari pengusaha rokok kepada tim DJBC, Budi menjelaskan hal itu sedang didalami sebagai materi penyidikan

“Dari pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok, didalami bagaimana prosedur pengurusan cukai di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga ingin mengonfirmasi temuan hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan. Dalam penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, KPK menemukan uang sekitar Rp 5 miliar.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan yang melakukan pengurusan cukai.

KPK menegaskan bahwa pemanggilan tidak hanya menyasar satu atau dua orang, tetapi sejumlah pengusaha rokok. Hal ini karena penyidik ingin mendalami secara menyeluruh praktik-praktik yang berlangsung di lapangan.

“Tidak hanya satu dua, tapi ada beberapa yang dipanggil karena penyidik ingin mendalami praktik tersebut,” ucapnya.

KPK juga ingin memastikan apakah ada penyimpangan dalam proses pengurusan cukai. Sebab, cukai merupakan instrumen penting negara, baik untuk mengendalikan peredaran barang seperti rokok dan minuman beralkohol, maupun untuk menambah penerimaan negara.

Karena itu, keterangan dari para pengusaha dinilai krusial untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

“Semua keterangan ini dibutuhkan untuk membuat perkara menjadi lebih terang,” pungkas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dan menahannya, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Sebelum itu, KPK lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026. Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono diduga bersekongkol dengan pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan

Tag: