Usul Kenaikan Pangkat PNS, BKN: Paling Lambat Diterima 28 Februari 2020

Infografis Jumlah PNS (Sumber: bkn.go.id)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto, menginformasikan batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 April 2020, paling lambat 28 Februari 2020.

“Usul kenaikan pangkat periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020,” kata BKN dalam suratnya  Nomor: : D 26-30/V 2-9/99 mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020, yang dirilis hari ini, Kamis (30/1/2020) .

Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020 dapat diterima di BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.

Terhadap usul kenaikan pangkat yang tidak lengkap, menurut rilis tersebut, akan diberitahukan melalui situs SAPK online. Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020,  paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

“Sementara untuk kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020,” bunyi akhir rilis tersebut. (Humas BKN/EN)

Tag: