Usulan Hutan Idle jadi APL, Gubernur: Supaya Sertifikat Tanah Bisa Terbit

Gubernur Kaltara: Lahan tambak masyarakat  dan usaha lainnya dalam kawasan hutan baru bisa diterbitkan sertifikat tanahnya setelah diubah fungsinya jadi area penggunaan lain. (Foto Infopubdok Kaltara)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Meninjaklanjuti usulan kawasan hutan idle ( tidak produktif) diubah jadi APL (Area Penggunaan Lain)  yang telah disampaikan ke  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar pada 29 Januari lalu, hari Jumat, 31 Januari 2020, dengan didampingi beberapa kepala OPD yang terkait membidangi, Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H Irianto Lambrie bertemu dan diskusi dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto.

“Sama Pak Dirjen, diskusi sudah ke hal teknis dan detail  terkait regulasi yang diperlukan agar kawasan hutan tidak produktif jadi APL, sehingga masyarakat yang selama ini  memiliki tambak dan usaha lainnya, bisa memperoleh sertifikat tanah, legalitas atas tempat usahanya,” kata gubernur, Sabtu (1/2/2020).

baca juga:

Gubernur Kaltara Usulkan Peraturan Tentang Perhutanan Sosial Direvisi

Menurut gubernur, kawasan hutan yang diusulkan untuk alih fungsi ini, diutamakan nanti peruntukannya bagi pertanian (mendukung ketahanan pangan), perikanan (pertambakan), pemukiman, serta untuk kepentingan pertahanan dan keamanan (Hankam).

“Alhamdulillah, tadi respons Pak Dirjen sangat positif. Melalui timnya nanti akan ke lapangan, sekaligus mengumpulkan data-data. Selanjutnya, ditargetkan dalam waktu cepat akan dikeluarkan SK Menteri LHK soal kawasan hutan di Kaltara. Sekaligus ini untuk mengubah SK sebelumnya, karena selama ini SK-nya masih bergabung dengan Kaltim,” ungkap Irianto. (001)

Tag: