UU Tentang Yayasan Mewajibkan Yayasan Melati Mengumumkan Ikhtisar Laporan Keuangan

Yayasan Melati Samarinda memasang spanduk Melati Education City di kampus A SMAN 10 Samarinda di J HM Rifaddin. (Foto HO/Net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sekarang masih heboh dibicarakan di media sosial sepak terjang Yayasan Melati dan H Roesli Masroen yang mengidentikkan diri dengan Yayasan Melati. Selain heboh bersahut-sahutannya netizen di akun resmi Yayasan Melati dan akun pribadi Resli Masroen, juga berlangsung di media massa, baik cetak maupun online.

Kehebohan berpangkal dari ngototnya Yayasan Melati dan Gubernur Kaltim, DR. H Isran Noor tetap melakukan aktivitas di atas tanah seluas 12,2 hektar di Jalan HM Rifaddin, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, meski dalam urusan tersebut, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi maupun peninjauan kembali sudah memutus, keputusan Gubernur Kaltim (saat itu) H Awang Faroek Ishak yang mencabut izin pakai tanah tersebut dari Yayasan Melati, sah secara hukum.

Sebaliknya, betolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, Gubernur Kaltim, Isran Noor berpendapat lain, SMA Negeri 10 Samarinda yang berada di tanah 12,2 hektar tersebut yang harus pidah ke lokasi sekolahan yang baru di Jalan Perjuangan,  Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Mencermati keputusan gubernur dan ngototnya Roesli Masroen, publik menjadi terheran-heran, begitu luar biasanya “kekuatan” Yayasan Melati. Sebagai sebuah badan hukum, yayasan diatur dengan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004.

Sebagai badan hukum, pada yayasan   melekat hak, kewajiban, dan sejumlah larangan. Pada artikel ini hanya melihat larangan yang harus dipatuhi yayasan dan harta yayasan, termasuk Yayasan Melati dari perspektif UU Yayasan.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan di Pasal 5 ayat (1) mengatakan “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan UU ini, dilarang dialihkan ataupun dibagikan secara langsung atai tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.”

Pada ayat (2) diterangkan; “Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dala hal Pengurus Yayasan; (a) bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi degan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan (b) melaksanakan Yayasan secara langsung dan penuh.”

Sengketa harta kekayaan antara Yayasan Melati Samarinda dengan SMAN 10 Samarinda. (Foto HO/Net)

Wajib Umumkan Ikhtisar Laporan Keuangan

Yayasan Melati, karena sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara/pemerintah dan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 72  ayat (1) UU tentang Yayasan dikenai kewajiban yang menjelaskan; “Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagi akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum UU ini diundangkan.”

Pada ayat (2) di Pasal 72 juga ditegaskan; “Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus hak dan dari pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan, apabila ada dugaan terjadi pelanggaran hukum.”

                Pada lampiran penjelasan UU Tentang Yayasan, penjelasan atas Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat 1 menegaskan, bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melali badan usaha yang didirikannya atau badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.

Berapa persen kah saham Yayasan Melati di badan usaha bernama PT Melati Bakti Kaltim, kita tunggu ikhtisar laporan keuangannya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan  

Tag: