UU Tidak Memungkinkan Dibentuk Dewan Pers di Daerah

aa
Jimmy Sillahi. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers tidak memungkinkan dibentuk Dewan Pers di daerah, meski perkembangan pers sekarang ini tumbuh pesat di daerah. Dalam UU Pers hanya ada satu Dewan Pers di Jakarta.

Demikian dikatakan anggota Dewan Pers, Jimyy Silalhi ketika diwawancarai Niaga.Asia disela-sela menyampaikan materi Penguatan Media Digital, Manfaat, Dampak Negatif dalam Membentuk Pola Pikir Masyarakat” dihadapan peserta Workshop Pembuatan Konten Positif di Dunia Maya yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) bekerjasama dengan Forum Koordinas PencegahanTerorisme (FKPT) Kaltim di Samarinda, Senin (8/10).

Menurutnya, jika ada keinginan di daerah juga ada Dewan Pers, layaknya seperti lembaga independen lainnya, yakni Komisi Penyiaran, Komisi Informasi dan sejenisnya, maka UU Pers perlu direvisi terlebih dahulu, sehingga ada pasal dan ayat menugaskan Dewan Pers membentuk Dewan Pers di daerah. “Problemnya di UU Pers-nya. Kalau melihat kebutuhan, sepertinya dibutuhkan ada Dewan Pers di daerah,” ujar Jimmy.

Sementara ini, lanjutnya, Dewan Pers menyiapkan disetiap daerah ada ahli pers yang fungsinya menjembatani di daerah bila ada sengketa pers, sengketa pemberitaan. Saat ini rata-rata tiap daerah (provinsi) sudah ada dua orang ahli pers yang sudah diuji kompetensinya dan bersertifikat. “Apabila 2 orang dirasa tidak cukup, tiap provinsi bisa saja jumlahnya ditambah menjadi 3-4 orang,” ungkap Jimmy yang membidangi Komisi Hukum di Dewan Pers.

Sekarang sepertinya memang terpusat di Dewan Pers, sentralisasi, namun pelayanan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa sangat terbantu dengan adanya internet. Masyarakat yang ingin mengadukan media massa yang beritanya merugikannya, dapat menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers secara online. “Pengaduan lewat online kita tanggapi, bahkan masyarakat di Papua sudah bisa mengadukan pemberitaan media yang tak berimbang lewat online,” katanya.

Menurutnya, hal yang bisa mungkin dilakukan agar pengawasan Dewan Pers bisa lebih intensif adalah menambah jumlah anggota Dewan Pers. Sekarang ini ada 9 anggota Dewan Pers mengawasi media di 34 provinsi. Kalau dirasa kurang oleh konstituen Dewan Pers, bisa saja jumlahnya ditambah. “Sangat tergantung dengan hasil musyawarah pemilik suara di Dewan Pers,” ujar Jimmy. (001)