UU TPKS Disahkan, Polri Percepat Pembentukan PPA

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri akan mempercepat pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) paska disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU.

Direktorat tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan unit PPA di Polda dan Polres.

“Polri tetap konsisten mempercepat usulan direktorat PPA di tingkat Bareskrim,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (13/4/2022).

Dedi menjelaskan saat ini rencana pembentukan direktorat PPA itu masih digodok. Sebab, dibutuhkan Keputusan Presiden (Kepres) dalam membentuk organisasi baru di bawah Korps Bhayangkara.

“Akan dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Ham, dan Sekretariat Negara (Setneg),” terangnya.

Selain itu, Dedi menilai keberadaan UU TPKS dinilai akan mampu menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera.

“Yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban,” ungkapnya.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: