Vera Febyanthy Minta OJK Selesaikan Persoalan Produk ‘Unit Link’

Cara Kerja Unit Link. Biaya yang harus dikeluarkan selain biaya akuisisi Biaya Pertanggungan Dasar. Biaya Pertanggungan Tambahan. Biaya Perubahan Alokasi Dana Investasi. Biaya Administrasi. Biaya Pengelolaan Dana. (Cost of Insurance – COI) yang dibayarkan berdasarkan nilai polis Anda. Biaya pertanggungan dasar dipotong setiap bulan. Semakin tinggi usia nasabah maka semakin tinggi biaya pertanggungan dasar. (Cost of Rider) yang dibayarkan dari nilai polis Anda. Biaya pertanggungan tambahan dipotong setiap bulan. Semakin banyak jenisnya dan semakin besar manfaat rider (Asuransi Tambahan) yang Anda ambil, maka semakin tinggi biaya yang dipotong. (Switching). Biaya ini dikenakan jika Anda melakukan perubahan jenis dana investasi. Contoh Pada saat awal Anda memilih investasi pada dana A kemudian seiring berjalannya waktu Anda mengganti jenis investasi menjadi dana B. dipotong dari nilai polis Anda setiap bulannya. (Biaya Investasi) adalah biaya untuk fee pengelola dana nasabah (umumnya fee manager investasi).

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Investasi unit link terus menimbulkan permasalahan yang tidak selesai, banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Pada tahun 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 360 pengaduan terkait unit link, jumlah aduan meningkat 65 persen menjadi 593. Akibatnya 2,4 juta nasabah yang harus sampai tutup asuransi. Bahkan baru memasuki tahun 2022, kasus tersebut kembali merugikan 16 nasabah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy meminta OJK mengutamakan kepentingan nasabah dalam persoalan produk unit link yang dimiliki oleh perusahaan asuransi.

Ia menyoroti peran OJK sebagai lembaga pengawas serta regulator yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan nasabah unit link yang terjadi belakangan ini.

“Kami berharap penyelesaian segera mungkin, kiranya OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para asuransi. Mereka ingin dana dikembalikan kepada pemegang polis,” ujar Vera dalam keterangan persnya, Rabu (2/2/2022).

Ia meyakini bahwa permasalahan nasabah unit link dapat diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi. Dengan demikian, permintaan nasabah dapat dipenuhi, serta dana pemegang polis dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal.

“Jadi, kita juga harus hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi pengaduan masyarakat yang masuk,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Seperti yang diketahui Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, dari sebanyak 600 ribu agen asuransi jiwa yang memiliki lisensi, sekitar 200 agen dilaporkan bermasalah. Jumlah agen bermasalah tersebut dilaporkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan karena melanggar kode etik agen asuransi jiwa.

Sementara itu, OJK akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unit link) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: