SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Kaltim, idealnya berlaku minimal lima tahun, sebelum dilakukan perubahan. Adanya periodesasi berlakunya Riparprov untuk menjamin keberlangsungan kegiatan kepariwisataan di Kaltim dan investasi, perencanaan dan kebijakan pembangunan dari dinas-dinas terkait.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Kaltim Veridiana Huraq Wang setelah bersama anggota Pansus lainnya melakukan konsultasi ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jumat (13/5) lalu.
Pansus yang diterima Hendri Karnoza selaku Koordinator Area 2 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
“Pansus akan menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata dan Pansus mendapat dukungan untuk melakukan periodesasi atas Riparprov Kaltim, dimana disesuaikan kebutuhan daerah,” katanya
Menurut Veri, kalau Riparprov Kaltim hanya berlaku 2 tahun mungkin hanya perencanaan saja bisa diselesaikan dan itu jelas belum bisa maksimal.
“Periodesasi Riparprov ini diharapkan 10 sampai 15 tahun, namun Pansus akan mengusulkan 5 tahun apabila tidak bisa lebih. Didalam klausul penutup dari rancangan Perda ini nanti akan Pansus tambahkan klausul yang bisa memberi peluang agar Perda bisa diperpanjang 10 sampai 15 tahun,” katanya. (adv)
Tag: Veridiana Huraq Wang