Verifikasi Faktual Perusahaan Pers Setelah Dewan Pers Selesai Membenahi Data

Anggota Dewan Pers, Hendry Ch Bangun. (Foto PWI Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Verifikasi faktual terhadap ribuan perusahaan pers diberbagai daerah di Indonesia akan dilakukan Dewan Pers setelah menyelesaikan program migrasi data perusahaan pers yang sudah terverifikasi maupun statusnya sebagai pemohon untuk diverifikasi faktual untuk menjadi perusahaan pers terverifikasi.

“Proses migrasi data yang dimulai tahun 2019 tersebut, dalam prosesnya ternyata tidak mudah, karena harus memasukkan nama-nama lebih kurang 4.000-an perusahaan pers, selaian itu juga sering ada gangguan disistem yang baru, termasuk di website resmi Dewan Pers tempat aplikasi pendataan dicantolkan,” ungkap anggota Dewan Pers, Hendry Ch Bangun pada wartawan di Samarinda, Minggu malam (04/10/2020).

Menurut Hendry yang juga Ketua Dewan Pakar di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), data perusahaan pers yang sudah terverifikasi pun kadang-kadang tidak muncul ketika dibuka di website Dewan Pers, bagitu pula perusahaan pers baru yang sudah mengajukan permohonan untuk didata dan diverifikasi faktual.

“Setelah program migrasi data perusahaan pers diselesaikan Dewan Pers selesai, maka akan disusul dengan kegiatan verifikasi faktual perusahaan pers  berupa media online yang berkembang pesat di daerah-daerah dalam dua tahun terakhir,” kata Hendry.

Mekanisme verifikasi faktual terhadap perusahaan pers pengelola media online, menurut Hendry, lebih kurang 2.000 perusahaan pers yang sudah mengajukan permohonan untuk didata dan diverifikasi tahun 2018 maupun 2019 secara manual diminta mengajukan permohonan baru melalui aplikasi dengan melampirkan persyaratan yang sudah di-scan.

“Disini, teman-teman harus benar-benar menyiapkan data yang diperlukan, satu saja dokumen yang kurang, sistem akan menolaknya, begitu pula pengisian formulir diaplikasi, tak boleh ada yang tertinggal,” tegasnya.

Kemudian, untuk memudahkan Dewan Pers melakukan verifikasi faktual, Dewan Pers akan bekerjasama dengan asosiasi-asosiasi perusahaan media online yang ada di daerah, misalnya untuk di Kaltim ada SMSI. Tugas asosiasi-asosiasi media online adalah mengkoordinir perusahaan pers yang minta diverifikasi faktual.

“Mekanisme seperti itu bisa memudahkan Dewan Pers dalam melakukan verifikasi faktual, sebab sekali turun tim verifikasi ke satu daerah, bisa banyak perusahaan pers yang diverifikasi secara bersamaan, bisa 10 atau 20 perusahaan pers diverifikasi keberadaanya,” terang Hendry.

Sehubungan dengan adanya kendala di Dewan Pers melakukan verifikasi faktual, sehingga ada sekitar 2.000 perusahaan meia onlin belum terverifikasi, Hendry  menghimbau lembaga-lembaga pemerintah di daerah yang melakukan kerja sama dengan media, cukup minta persyaratan minimal kepada perusahaan media, yakni berbadan hukum berupa perseroan terbatas (PT) dengan bidang usaha tunggal, hanya Pers yang sudah disahkan Menkumham dan pemimpin redaksi media yang diajak bekerjasama statusnya sudah wartawan utama, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan Dewan Pers.

“Secara subyektif, pejabat pemerintah di daerah, saya rasa sudah mengetahui juga mana media yang dikelola dengan baik dan mana yang tidak, mana media yang dikelola wartawan yang punya komptensi dan mana yang tidak,” pungkasnya. (001)

Tag: