Viko Januardhy: Timsel KPU Kaltim Tidak Bekerja Sesuai Keputusan KPU No:252/2018

aa
Voko Janurdhy.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Periode 2018-2023, Viko Januardhy, S.Sos, MA meminta kepada ketua KPU RI menganulir hasil seleksi calon anggota KPU Kaltimyang diketuai, Prof. Dr. Susilo, M.Pd sebab, Timsel tidak bekerja sesuai Keputusan KPU No:252 Tahun 2018 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi.

“Permintaan tersebut sudah saya sampaikan melalui surat elektronik, untuk tertulis akan saya susulkan secepatnya. Saya menemukan ada dua anomali (kondisi tidak menentu) dalam keputusan timsel. Timsel melanggar Keputusan KPU No 252/2018 beserta Petunjuk Teknisnya,” kata Viko Januardhy, hari Kamis 22/11/2018) melalui pesan WhatsApp.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada tiga nama calon anggota KPU Kaltim 2018-2023 yang digugurkan  timsel karena dianggap tak sesuai ketentuan. Ketiganya adalah, Viko Januardhy yang saat ini tercatat sebagai anggota KPU Kaltim, rekomendasinya mengikuti seleksi ditanda tangani Pj Sekda Kaltim, Dr. Meilian, karena gubernur Kaltim sedang dinas luar daerah. Nasib serupa juga dialami, Drs. H Syarifuddin Rusli, M.Si yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris KPU Kaltim. Kemudian, calon peserta seleksi yang saat ini menjabat Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik, S.Sos, M.Si juga digugurkan timsel dengan alasan surat izin mengikuti seleksi dikeluarkan dan ditanda tangani Dekan, bukan Rektor Unmul.

Menurut Viko, anomali yang terjadi dalam seleksi yang dilakukan timsel dan keputusan timsel diminta anulir adalah, Pertama;  menyangkut hasil seleksi administrasi, dimana dirinya digugurkan karena terlambat menerima izin dari gubernur Kaltim untuk mengikuti seleksi.

Keputusan timsel di Kaltim seperti itu sangat kaku , sedangkan di daerah lain disikapi timsel tidak kaku, bahkan boleh disampaikan menyusul sebelum timsel mendapatkan 10 nama calon anggota KPU Provinsi. “Menurut pengertian saya, juga disejumlah provinsi lain, surat izin atau rekomendasi mengikuti seleksi boleh ditanda tangani Sekretaris Daerah untuk PNS di lingkungan Pemprov dan ditanda tangani Dekan untuk dosen,” ujarnya.

Kedua; timsel dalam meluluskan peserta seleksi setelah mengikuti ujian dengan CAT (Computer Assisted Test) tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dimana mengabaikan passing grade pada angka 60. Peserta seleksi yang hasil ujian CAT dibawah 60 dinyatakan berhak  mengikuti psikotest. Sebanyak 27 peserta CAT dinyatakan timsel berhak mengikuti psikotest. “Dalam Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis seleksi anggota KPU Daerah hanya dikenal sebutan Lulus/Tidak Lulus, bukan Berhak seperti digunakan timsel di Kaltim,” terang Viko.

Atas kejadian itu, kata Viko lagi, Timsel KPU Kaltim dalam melaksanakan seleksi tidak sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya, yaitu Keputusan KPU No: 252 Tahun 2018 Tentang  Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU RI N: 35 Thn 2018 pada Ketentuan BAB II hutuf C angka 1 berbunyi; “keterangan lulus atau tidak lulus dengan ambang batas kelulusan 60 untuk  Calon Anggota KPU Provinsi”.

Viko juga mengungkapkan, dari 6 provinsi melaksanakan tes CAT uuntuk seleksi anggota KPU Provinsi, yaitu Jatim, NTB, Riau, Maluku, Kaltara, dan Kaltim, hanya Timsel Kaltim  dalam pengumumannya tidak mencantumkan nilai dan keterangan Lulus atau Tidak Lulus dalam hasil CAT.  “Hanya Timsel KPU Kaltim yang melanggar Juknis 35 dan 252  Tahun 2018,” terangnya.

Juknis 35 dan 252  Tahun 2018 dalam lembar formulir pengumuman menyatakan pencantuman nilai dan atau keterangan Lulus / Tidak Lulus berdasarkan passing grade minimal 60. Sedangkan Timsel di Kaltim melanggar ketentuan teknis tersebut sebab, memberikan keterangan Berhak kepada peserta CAT. “Model yang diterapkan Timsel di Kaltim melanggar asas transparansi sebagaimana diatur di Juknis,” kata Viko.

Selain meminta KPU RI menganulir hasil kerja Timsel KPU Kaltim, dalam suratnya, Viko juga meminta KPU RI memerintahkan ke Timsel di Kaltim memberikan kebijakan kepada dirinya, dan dua rekannya Syarifuddin Rusli dan Mohammad Taufik diperkenankan mengikuti seleksi susulan, karena surat izin yang dimaui timsel, sebetulnya hanya terkendala teknis administratif, bukan prinsip. (001)