Vokalis Band Fauzan Lubis Akui Kenal dan Pakai Ganja Sejak 2010

Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Satu fakta baru terkuak dalam penangkapan vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam pemeriksaan, Fauzan mengaku telah mengenal dan mengonsumsi ganja selama kurang lebih 12 tahun. Selain itu, ia juga pernah menggunakan sabu serta obat-obatan lain seperti psikotropika.

“Tersangka mengaku mulai mengonsumsi dan mengenal ganja sejak Tahun 2010, juga pernah mengonsumsi sabu sejak 2014 sampai 2019,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (18/3/2022).

Penggunaan sabu itu kata Zulpan berhenti di tahun 2019. Sebelum ditangkap, Fauzan sempat mengonsumsi kopi yang mengandung ganja di Summarecon Mall Bekasi pada Minggu, 6 Maret 2022 lalu.

“Dilanjutkan dengan mengonsumsi psikotropika pada Rabu, 16 Maret kemarin dirumahnya,” sambungnya.

Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine, adik kandung aktor Wafda ini terbukti positif mengandung ganja.

“Hasil cek awal barang bukti terbukti positif mengandung ganja serta obat-obatan lain yang diamankan positif mengandung alprazolam. Kemudian hasil urine MFL positif mengandung ganja,” jelas Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang publik figur bernama Muhammad Fauzan Lubis (MF) atas kasus penyalahgunaan narkoba. MF merupakan musisi yang tergabung dalam grup band Jazz.

“MF (29) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik Jazz bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis, (17/3/2022).

Menurutnya, sekarang penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tengah mengejar oknum yang menjadi pengedar atau pemberi ganja ke vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis.

Polisi menemukan biji-biji ganja di bawah karpet di mobil Fauzan saat diringkus di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

“Dia kalau pengakuannya itu biji ganja didapatkan dari ada seseorang yang masih kita kejar,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo, Jumat (18/3/2022).

Selain mengejar pemberi ganja tersebut, Danang juga menyebut akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap resep dokter yang dimiliki Fauzan atas kepemilikan obat psikotropika.

“Psikotropika ini memang ada resep dokternya dan akan kita cek lebih dalam apakah benar diresepkan dokter termasuk semua atau sebagian aja,” jelasnya.

Sebelumnya, Fauzan ditangkap usai mengisi acara bersama bandnya di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja turut diamankan.

Mulai dari biji ganja yang ada di karpet mobil, xanax, 1/2 butir dumolid, 1 butir calmlet alprazolam, satu butir pil kapsul lavol, serta resep terkait obat-obatan psikotropika.

Atas kejahatan ini, Muhammad Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: