Wacana Kampanye di Kampus Perlu Diperjelas dalam PKPU

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi II DPR RI RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menyambut baik usulan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan memperbolehkan kampanye di kampus pada perhelatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

Menurutnya, hal ini nantinya perlu diperjelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Di dalam Undang-Undang tentang Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017, itu kan yang dilarang adalah menggunakan fasilitas pendidikan. Sehingga kemudian kita akan perjelas ini nanti di dalam PKPU,” jelas Rifqi sapaan akrabnya, saat ditemui Parlementaria sesaat sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Diketahui, berdasarkan UU Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Untuk itu, menurut Rifqi, pembahasan diperbolehkannya kampanye kampus dalam PKPU ini dianggap penting untuk memperjelas dan memberikan kanalisasi bagi kampus agar mahasiswa menjadi lebih efektif dalam menyampaikan aspirasinya.

“Agar kemudian kampus sebagai salah satu tempat diskursus tentang demokrasi selama ini berjalan, itu justru kita berikan kanalisasinya. Kalau kita tidak berikan kanalisasi maka kampus nanti akan terus mencari jalan untuk menyampaikan aspirasinya yang justru nanti tidak terlalu produktif,” jelas politisi PDI-Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Rifqi juga mengatakan Komisi II akan segera menjadwalkan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas wacana kampanye di kampus ini lebih jauh.

“Dalam waktu dekat tentunya akan memanggil KPU dan Bawaslu untuk membahas mengenai pengawasan plus akan menyusun PKPU yang baru terkait hal itu,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I tersebut.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: