Wacana Memindahkan Ibu Kota Provinsi Kaltim ke Balikpapan Bisa jadi Bukan Isapan Jempol

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Desy Ratnasari. Foto: Mentari/Man

SAMARINDA.NIAGA.ASIAWacana memindahkan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Samarinda ke Balikpapan, sebagaimana dilontarkan anggota Komisi II DPR RI asal Dapil Kaltim,  Aus Hidayat Nur dari PKS bisa jadi bukan isapan jempol. Saat ini di di DPR RI, Komisi II mengajukan RUU inisiatif berupa revisi UU tentang 19 Provinsi di Indonesia.

Dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara I yang berlangsung hari ini, Kamis (16/9/2021),  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menerangkan urgensi penataan dasar hukum baru terhadap pembentukan 19 provinsi yang ada di Indonesia.

“Hal itu didasari UUD Tahun 1945 yang merupakan landasan hukum tertinggi dan bersifat fundamental,” ujarnya sebagaimana termuat dalam rilis resmi DPR-RI.

Adapun 19 provinsi tersebut terdiri dari 12 RUU provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, Sulut, Sultra, Kalbar, Kalsel dan Kaltim.

“Pada saat ini Komisi II DPR RI terlebih dahulu akan mengajukan 7 RUU provinsi Sulsel, Sulteng, Sulut, Sultra, Kalbar, Kalsel dan Kaltim,” terang Syamsurizal.

Sementara RUU tentang provinsi Bali telah masuk dalam Prolegnas tahun 2020. Sedangkan 6 provinsi lagi akan menyusul karena masih dalam proses penyusunan naskah akademik, RUU nya antara lain untuk provinsi Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim dan Maluku.

Meski belum terungkap informasi detailnya, terkait dengan Kaltim, tapi salah satu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Desy Ratnasari mengapresiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) beberapa provinsi.

Komisi II DPR RI sebagai pengusul RUU, kata Desy,  dianggap telah optimal dalam melakukan evaluasi terkait rujukan dasar hukum yang mengatur tentang provinsi.

“Saya hanya ini mengingatkan bahwa tugas kita bersama soal updating dari rujukan hukum harus dipikirkan bagaimana pemetaan visioner baik dalam dinamika politik, geografis dan lainnya yang terjadi di masa depan,” ungkap Desy dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara I, Kamis (16/9/2021).

Menurut dia, dengan memahami dinamika itu, regulasi yang mengatur pendirian provinsi dapat mengantisipasi berbagai hal dalam upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya mengingatkan agar jangan sampai provinsi leluasa mengatasnamakan dinamika di daerahnya untuk membentuk otonomi baru yang membuat bias konsep negara kesatuan di Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah menekankan pentingnya pengaturan terkait wilayah dalam regulasi tentang provinsi tersebut. Batas wilayah seperti administratif dan geografis perlu menjadi substansi dalam perundang-undangan yang ada nantinya.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: