Wacana Memindahkan Ibu Kota Provinsi Kaltim Tidak Rasional

HM Jauhar Efendi. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Asisten Sekda Kaltim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, HM Jauhar Efendi menilai wacana dan atau usulan memindahkan ibu kota Provinsi Kaltim dari Samarinda ke Balikpapan sebagaimana dilontarkan anggota Komisi II DPR RI asal Dapil Kaltim Aus Hidayat, tidak rasional.

“Kami di Pemprov belum dapat informasi sama sekali apa substansinya Komisi II DPR memasukkan Provinsi Kaltim  dalam RUU Provinsi bersama 19 provinsi lainnya,” kata Jauhar kepada Niaga.Asia, Kamis malam (16/9/2021).

baca juga: 

Wacana Memindahkan Ibu Kota Provinsi Kaltim ke Balikpapan Bisa jadi Bukan Isapan Jempol

Dikatakan, kalau Ibukota Provinsi  Kaltim dipindahkan dari Samarinda ke Balikpapan, ada beberapa persoalan yg menghadang,  Pertama; pembiayaan untuk membangun fasilitas perkantoran bukan sedikit. Triliunan rupiah dan itu menjadi beban Pemprov, sementara fasilitas pelayanan publik perlu dana yang besar.

Kedua; akan terjadi kemacetan dalam bidang transportasi di Balikpapan, apalagi lahan yang  ada di wilayah Balikpapan sangat terbatas.

Ketiga; aset perkantoran Pemprov Kaltim di Samarinda mau dijadikan apa?

“Jadi usulan tersebut tidak rasional,” tegasnya.

“Persoalan memindahkan ibu kota provinsi  berbeda persoalan dengan  pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim.  Jadi tidak bisa, kalau IKN di PPU, otomatis ibu kota provinsi harus dipindah ke Balikpapan,” terang Jauhar.

Kalau IKN pindah ke Kaltim, tidak serta merta pamor Jakarta akan pudar. Jakarta akan tetap menjadi Kota Jasa, Kota Bisnis, Kota Perdagangan dan lain-lain.

“Tapi Kalau Ibukota Provinsi dipindahkan ke Balikpapan, sangat mungkin pamor Samarinda akan menjadi pudar dan tenggelam, sehingga yg muncul adalah ketimpangan pembangunan,” ujar Jauhar.

Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho. Foto: Arief/Man

Sementara itu anggota DPR RI asal Dapil Kaltim, Irwan Fecho yang kini duduk di Komisi V menyebut, wacana yang disampaikan Aus Hidayat tak perlu ditanggapi serius.

“Beliau (Aus Hidayat) ngak paham Kaltim,” terangnya.

Menurut Irwan, UU Provinsi Kaltim tak bisa direvisi hanya berdasarkan usulan atau inisiatif Komisi II DPR RI.

“Ga bisa om itu tetap harus usulan pemprov,” ucapnya.

Irwan memberi saran agar Aus Hidayat sering-sering  ke Kaltim dan berdiskusi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat Kaltim, agar paham sejarah Kaltim juga filosofi dan prinsip perencanaan ruang,” pungkasnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: