
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Gubernur (Wagub) Seno Aji memberikan penjelasan resmi atas sejumlah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) soal merosotnya komponen PAD dalam APBD Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Wagub Seno Aji dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang ke-2 Tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Jawaban dan Penjelasan Pemerintah atas Pandangan Fraksi DPRD Kaltim.
Rapat paripurna yang terlaksana di Gedung B DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda pada Senin (23/6) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi wakilnya, Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis serta Yenni Eviliana.
Wagub Seno Aji menyebut bahwa penurunan tajam pada pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dari sebelumnya Rp409,24 miliar menjadi hanya Rp146,02 miliar di tahun 2024, disebabkan oleh dua faktor utama.
“Pertama, tidak terealisasinya pendapatan dari Dana FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) atau pembayaran berbasis hasil dari program pengurangan emisi deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Kedua, turunnya pendapatan dari bagi hasil pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) akibat penurunan harga batu bara secara global,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wagub Seno Aji menambahkan bahwa penurunan permintaan batu bara secara internasional turut memperparah kondisi tersebut.
“Pasar global kini mulai beralih ke energi terbarukan, menyebabkan permintaan batu bara terus menurun,” terangnya.
Kemudian terkait dengan tidak terealisasinya pajak alat berat di Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara, Seno Aji menyatakan hal ini dipicu oleh belum diakomodirnya Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024.
“Untuk itu, pemerintah harus segera menyesuaikan NJAB dalam Peraturan Gubernur dan menyusun petunjuk teknis pemungutan pajak alat berat,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan secara rinci penyebab atau alasan tidak tercapainya target realisasi pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang hanya mencapai Rp237,69 miliar.
Pertama, PT Asuransi Bangun Askrida tidak membagikan dividen berdasarkan hasil RUPS tahunan tanggal 22 April 2024 dan laporan keuangan audited per Juni 2024.
Hal ini juga merujuk pada ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kondisi keberlangsungan usaha perusahaan.
Kedua, PT Sylva Kaltim Sejahtera juga belum memberikan kontribusi signifikan karena masih terbatasnya pendapatan, baik dari usaha sendiri maupun dari mitra usaha, yaitu PT Hutan Sanggam Berau.
Ketiga, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, yang sebelumnya berkomitmen menyetorkan Rp78,37 miliar, baru menyetorkan Rp38,37 miliar hingga akhir 2024.
“Masih ada sisa kewajiban sebesar Rp40 miliar yang belum dapat disetorkan karena menunggu pembayaran piutang dari PT Pertamina Hulu Mahakam, terkait pendapatan dari Participating Interest (PI) sebesar 10 persen,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan langkah-langkah korektif terhadap penurunan PAD ini.
“Kami terbuka menerima masukan dari semua fraksi dan berkomitmen memperkuat strategi pendapatan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: PAD Kaltim 2024