Wahid Sutopo Kembali Dipercaya Jabat Direktur Utama PTPII (Persero)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan kembali M Wahid Sutopo sebagai Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII  untuk masa jabatan kedua,   lima tahun ke depan, hari Jumat (25/11/2022). (Foto Kemenkeu)

JAKARTA.NIAGA.ASIA  – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Pemegang Saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) menetapkan kembali M Wahid Sutopo sebagai Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII dengan masa jabatan  lima tahun.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Utama PT PII dilakukan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan pada Jumat (25/11). Pengangkatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 340/KMK.06/2022 tentang Pengangkatan Kembali Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan mengucapkan selamat serta memberikan pesan dan harapan agar kedepan Wahid Sutopo dapat berikhtiar dalam mengatasi hambatan-hambatan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

“Dengan modal pengalaman pada periode pertama kita berharap itu menjadi bekal untuk menyelesaikan masalah-masalah, mengatasi masalah secara lebih cepat lebih tepat. Dengan demikian, akselerasi pembangunan infrastruktur di Indonesia bisa dicapai,” ungkap Menkeu.

Diangkatnya kembali M.Wahid Sutopo sebagai Direktur Utama PT PII, maka susunan Dewan Direksi PT PII saat ini adalah M. Wahid Sutopo selaku Direktur Utama, kemudian Direktur Andre Permana dan Direktur Donny Hamdani.

Selanjutnya, Menteri Keuangan menyampaikan arahannya kepada PT PII agar mampu melihat penjaminan yang diberikan dan mengevaluasi bagaimana ring fencing keuangan negara bisa dibangun dengan baik sebagai sebuah prudential policy keuangan negara.

“Bukan untuk untuk menghindari risiko, namun ini adalah sebagai suatu prudential policy dari keuangan Negara. Bagaimana kita tidak dengan mudah meng-absorb semua lost. Apalagi kalau lost itu karena ketidakkompetanan, kalau lost itu adalah karena ketidakprofesional, kalau lost itu juga karena irrisposibility. Hal-hal seperti itu tidak seharusnya menjadi sesuatu yang harus di-absorb oleh negara”, tegas Menteri Keuangan.

Untuk itu, PT PII senantiasa berkomitmen untuk terus mengembangkan visi perusahaan dengan menjadi BUMN penggerak utama yang aktif dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan juga membantu Pemerintah dalam mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional demi menuju Indonesia Maju.

Dengan visi itu, PT PII juga memastikan percepatan pemenuhan pembangunan infrastruktur berkelanjutan dengan memberikan penjaminan dan nilai tambah bagi pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak kebermanfaatan yang paling besar kepada masyarakat Indonesia.

Sumber: Humas Kemenkeu | Editor: Intoniswan

Tag: