Wajib Lapor LHKPN, KPK Nilai Provinsi Kaltara Sangat Baik

aa
Grafis Infopubdok Kaltara

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menempatkan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi yang memiliki tingkat kepatuhan Wajib Lapor (WL) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status ‘biru tua’ atau sangat baik.

Status sangat baik diterima Kaltara karena berhasil berada di  range kepatuhan 84,19 persen dan jumlah instansi pelapor sebanyak 12 instansi. Secara nasional, Provinsi Kaltara pada urutan ke-3 tingkat kepatuhan WL LHKPN, setelah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta di peringkat pertama dengan tingkat kepatuhan 85,94 persen (jumlah instansi 14), dan disusul Bali di peringkat kedua (85,17 persen; 21).

Atas raihan prestasi Provinsi Kaltara tersebut, Gubernur Kaltara, Dr. Ir. H Irianto Lambrie, MM, Rabu (21/11/2018)  mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para wajib lapor di Provinsi Kaltara. “Kedudukan Kaltara di peringkat ketiga itu, jauh lebih baik dibandingkan 2 provinsi lain di Indonesia yang juga berstatus ‘biru tua’. Yakni, Kepulauan Riau di peringkat 4 (83,36 persen; 16), dan Sumatera Utara (Sumut) di peringkat 5 (81,82 persen; 64),” ungkapnya.

Menurut gubernur, kepatuhan pelaporan LHKPN di Kaltara semakin baik. Meski awalnya, sempat ada yang telat bahkan belum melaporkan, namun dengan ketegasan dan kesadaran terjadi perubahan yang signifikan pada kepatuhan pelaporan ini. “Berdasarkan data ikhtisar Kepatuhan Penyelenggara Negara Provinsi Kaltara yang dirilis KPK RI dalam laman resminya, elhkpn.kpk.go.id per 20 November 2018, diketahui bahwa dari 879 WL di Kaltara, sebanyak 740 di antaranya sudah menyampaikan LHKPN, dan 139 lagi belum melaporkannya. Dari jumlah WL itu, 859 memiliki status akun e-LHKPN yang online, dan 20 lagi offline,” kata Irianto.

aa
Dr. Ir. H Irianto Lambrie, MM

Diterangkan, penyampaian LHKPN  adalah kewajiban, sekaligus arahan langsung KPK RI. Di mana, LHKPN pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.Tingginya tingkat kepatuhan WL, khususnya di lingkup Pemprov Kaltara,  juga didasarkan pada penerapan sanksi secara berjenjang yang diberikan kepada WL yang belum atau telat melaporkan harta kekayaannya. (001)