Waka Polresta Samarinda: Belum Ada Warga yang Ditahan

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya pimpin mediasi Warga Simpang Pasir yang diadukan PT Insani Bara Perkasa ke Polresta Samarinda. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Kepala Kepolisian Resort  Samarinda,  AKBP Eko Budiarto  menyampaikan, terkait dengan pengaduan PT Insani Bara Perkasa,  pihak kepolisian masih dalam tahap penyidikan, belum menetapkan tersangka dan belum ada warga Simpang Pasir yang ditahan.

“Ini masih dalam proses penyidikan, masih meminta keterangan saksi-saksi,” ungkap AKBP Eko Budiarto  saat hadir bersama warga Simpang Pasir dan mendengarkan penjelasan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Insani Bara Perkasa, Oscar dengan Komisi III DPRD Samarinda, Kamis (17/3/2022).

Turut hadir dalam audensi tersebut jajaran Komisi III DPRD Samarinda, warga dari RT 13, 14, 15, 16 dan 17 Kelurahan Simpang Simpang, pihak Kelurahan Simpang Pasir, Wakapolresta Samarinda, Inspektorat Pertambangan Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda dan jajaran PT Insani Bara Perkasa.

Menurut Eko, pihak kepolisian juga bakal memeriksa pembeli dari batu bara yang dijual oleh warga Simpang Pasir tersebut untuk dimintai keterangan.

Kalau pun ada pencabutan laporan atau diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka pihak kepolisian mempersilakan. Namun, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penegakan hukum dan menindak laporan dari pihak perusahaan.

“Kami meminta agar seluruh saksi yang masuk dalam berita acara penyidikan dapat memenuhi undangan untuk dimintai keterangan, nanti bisa ditetapkan hasilnya apakah masuk ranah pelanggaran hukum atau tidak,” katanya.

Ketua RT 13 Kelurahan Simpang Pasir, Eko Supangat, dalam pertemuan dengan anggota Komisi III DPRD Samarinda,  mengungkapkan, persoalan warga dengan PT IBP, bermula ketika warga melakukan penimbunan bekas lubang tambang IBP, karena Mei 2019 lalu, ada seorang anak meninggal di lubang  tambang tersebut.

Saat proses pematangan lahan menggunakan alat berat, telah ditemukan material berupa batu bara. Pihaknya pun mengumpulkan batu bara tersebut. Setelah itu, kata Eko, mereka berunding kembali membicarakan batu bara yang diambil dari hasil pematangan lahan.

“Jadi kami sepakat dari pada dibuang, lebih baik dijual nanti hasilnya diperuntukan operasional alat dan pembangunan infrastruktur di lingkungan sejumlah RT,” tuturnya.

Seperti, membangun musala, menimbun sebagian lubang tambang dan memperbaiki jalan lingkungan. Hasil itu bukan dikomersilkan atau dijadikan bisnis tapi untuk ranah sosial.

Dalam proses pematangan lahan, dijelaskan Eko, ternyata PT Insani Bara Perkasa melaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap melakukan pematangan lahan tanpa izin pemilik konsesi lahan tersebut.

“Akhirnya kami berurusan dengan pihak kepolisian dengan menyita 2 alat berat rental dan 1 unit truk,” ujarnya. (adv)

Tag: