Wakapolres Nunukan Musnahkan Sabu 1.072 Gram

Wakapolres Nunukan Kompol Imam Muhadi pimpin pemusnahan sabu 1.072 Gram (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Barang bukti 10 perkara kejahatan peredaran narkotika jenis sabu-sabu periode akhir bulan Desember 2019 hingga Februari 2020 sebanyak 1.072 gram dimusnahkan dengan cara melarutkankedalam wadah berisi air.

Pemusnahan yang dipimpin Wakapolres Nunukan Kompol Imam Muhadi di Mapolres, dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan dan perwakilan Kejaksaan Negeri Nunukan pada, Selasa (10/3/2020)

Wakapolres Nunukan menyebutkan, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam perkara narkotika di Nunukan, semua terbuka untuk publik, dan masyarakat silahkan melihat atau mempertanyakan proses perkaranya di penyidik Resnarkoba Nunukan.

“Ada 10 kejadian atau perkara laporan Polisi priode 2 bulan terakhir dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang,” kata Kompol Imam.

Media, lanjut Wakapolres, silahkan mem-viralkan tiap tangkapan sabu dan publikasikan sesuai aturan jurnalistik, namun sebaiknya wajah-wajah tersangka yang menghadiri pemusnahan sabu dilakukan blur.

Kehadiran tersangka dalam pemusnahan sabu adalah bagian dari pembuktian bahwa barang bukti milik mereka dimusnahkan dan jangan heran jika tersangka yang dihadirkan dalam kegiatan ini tidak sesuai jumlah laporan perkara.

“Misalkan ada 3 orang tersangka sabu, cukuplah dihadirkan perwakilan 1 atau 2 orang. Intinya, mekanisme tahapan terpenuhi sesuai aturan,” jelas Wakapolres.

Dirincikan, barang bukti sabu yang dimusnahkan masing-masing milik tersangka Tahir alias Aco, tangkapan tanggal 30 Desember dengan barang bukti 41,7 gram. Wendi Joel tangkapan tanggal 20 Januari 2020 dengan barang bukti 2,66 gram.

Tangkapan tanggal 18 Januari dengan tersangka Aslan, jumlah barang bukti sebanyak 345 gram, sabu tangkapan 20 Januari dengan tersangka Alfonsius dengan barang bukti 3,01 gram, sedangkan sabu sebanyak 512 gram diamankan dari tersangka Robert Petrus tanggal 04 Februari.

Kemudian, Polisi tanggal 18 Februari mengamankan sabu sebanyak 13 gram bersama pemiliknya Waris alias bapak Alif, tanggal 10 Februari ditangkap pemilik sabu 37,64 gram milik wanita bernama Ayu Monica Stevhella.

Penangkapan juga dilakukan tanggal 10 Februari dengan barang bukti sabu 5,19 gram milik Umar. Penangkapan tanggal 18 Januari dilakukan terhadap Syaid Saleh alias Naga dengan barang bukti 99,44 gram dan tanggal 8 Februari ditangkap sabu 12,55 gra, milik Saharuddin alias Cili.

“Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan barang bukti persidangan di pengadilan,” tutur Wakapolres. (002)

Tag: