Wakil Bupati Nunukan Lantik 208 Pejabat

Wakil Bupati Nunukan Hermanus menyaksikan pejabat yang baru dilantik di lingkungan Pemkab Nunukan menandatangani pakta integritas, Selasa (7/4/2026). (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tatanan kepegawaian didasarkan pada kualifikasi, penilaian kompetensi  dan kinerja secara objektif, tujuannya memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta mencegah terjadinya pelanggaran administrasi.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, saat melantik dan pengambilan sumpah jabatan bagi 208 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Nunukan, Selasa (7/4/2026).

“Mutasi kali ini menerapkan sistem merit yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, adil dan wajar tanpa diskriminasi,” kata Hermanus.

Hermanus menerangkan, proses pelantikan dilakukan melalui seluruh tahapan dan prosedur yang dipersyaratkan, termasuk memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi I-Mut.

Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 183 orang pejabat administrator dan pengawas, dua orang pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai kepala Puskesmas dan sebanyak 23 pejabat struktural.

“Penugasan 23 pejabat struktural yang diangkat kembali ke jabatan fungsional bertujuan memenuhi kebutuhan organisasi,” sebutnya.

Jabatan ASN adalah sebuah amanah sekaligus tanggung jawab kinerja. Untuk itu, para pejabat diminta segera beradaptasi, memahami tugas serta memastikan program berjalan dengan hasil yang terukur.

Saat ini pemerintah tengah menjalankan program Prioritas 17 Arah Baru Menuju Perubahan sebagai arah kebijakan pembangunan daerah. Setiap perangkat daerah harus memastikan implementasi program berjalan secara nyata dan dirasakan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pola kerja yang lambat, pasif, dan tidak produktif. Dalam enam bulan ke depan akan dilakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh,” tegasnya.

Kebijakan WFH ASN

Menghadapi dinamika global dan tekanan ekonomi, menurut Hermanus, bupati  telah menerbitkan Surat Edaran (SE) penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, mulai mulai 2 April 2026.

Kebijakan WFH bertujuan guna meningkatkan efisiensi dan mendorong sistem kerja yang adaptif tanpa mengurangi produktivitas. Tugas-tugas penting yang memerlukan berkegiatan di kantor tetap dijalankan.

“WFH bukan kelonggaran, melainkan bagian dari transformasi birokrasi. Disiplin dan kinerja harus tetap terjaga,” lanjutnya.

Sebelum menutup sambutanya, Hermanus mengingatkan pentingnya sinergi antar perangkat daerah menjaga integritas, etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut tidak akan ditoleransi.

“Saya harapkan pelantikan ini jadi momentum penguatan birokrasi yang lincah, adaptif, dan berorientasi,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : intoniswan 

Tag: