Wakil Ketua DPR Minta PT Michelin Indonesia Hentikan Sementara PHK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, beserta Satgas Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI melakukan sidak ke pabrik produsen ban PT Michelin Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/11/2025). Foto : Yoga/Andri

CIKARANG.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, beserta Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik produsen ban PT Multistrada Arah Sarana Tbk (Michelin Indonesia) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sejumlah karyawan di perusahaan tersebut. Melalui sidak ini, DPR RI ingin memastikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja dan menjamin setiap kebijakan perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan Satgas diterima oleh pihak manajemen yang diwakili oleh Manajer HRD perusahaan. Usai berdialog dengan manajemen, Wakil Ketua DPR RI bersama Satgas berjalan menuju gerbang utama pabrik untuk menemui para pekerja.

Dari atas mobil komando, Dasco menyampaikan hasil sidak dan menegaskan bahwa proses PHK sementara dihentikan hingga ada kejelasan dan kesepakatan bersama antara manajemen dan pekerja.

“Kami minta kepada manajemen untuk menghentikan sementara proses PHK dan agar rekan-rekan yang dirumahkan dapat segera kembali bekerja,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut di hadapan ratusan pekerja.

Lebih lanjut, Dasco menekankan agar seluruh proses ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja bersama dan peraturan yang berlaku.

“Apabila ada proses lanjutan, kami minta agar dilakukan perundingan tripartit sesuai ketentuan hukum. Kami juga berharap para pekerja tetap menjaga kekondusifan dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa,” tegasnya.

Sidak ini juga menjadi bagian dari agenda kerja Satgas Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI dalam memantau pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di lapangan. Satgas berkomitmen untuk terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Permintaan menurun

Sebelumnya Kementerian Perindustrian memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan produsen ban di kawasan Cikarang. Sebagai pembina industri ban nasional, Kemenperin telah memanggil perusahaan untuk menyampaikan kondisi di perusahaan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief. (Foto  Kemenperin/Niaga.Asia)

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan, Kemenperin sudah meminta penjelasan secara langsung ke pihak perusahaan mengenai informasi PHK massal tersebut.

“Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” tegas Febri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/11).

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan kondisinya saat ini sedang mengalami penurunan permintaan, sehingga berdampak terhadap penurunan produksi. Hal tersebut memaksa perusahaan melakukan efisiensi, yang dengan terpaksa melakukan pengurangan pekerja.

Febri menjelaskan, perusahaan ban ini berada di kawasan berikat sehingga hasil produksinya sebagian besar untuk di ekspor, dengan salah satu negara tujuannya yaitu Amerika Serikat.

Kemenperin terus mengingatkan kepada pelaku industri, untuk wajib mengikuti seluruh mekanisme ketenagakerjaan sebelum melakukan PHK, termasuk konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi.

“Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja,” katanya.

Kemenperin menegaskan, industri ban nasional memiliki peran penting dalam ekosistem otomotif, transportasi, dan manufaktur Indonesia. Karena itu, penguatan sektor ini menjadi bagian dari prioritas kebijakan industri nasional.

“Kami memahami adanya tekanan pasar global yang memengaruhi sejumlah segmen industri, termasuk industri ban. Namun, pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong efisiensi dan inovasi, serta memastikan keberlanjutan investasi di Indonesia,” jelas Febri.

Untuk memastikan situasi berjalan kondusif, Kemenperin menyiapkan langkah-langkah pendampingan, seperti melakukan penilaian kondisi industri dan tenaga kerja bersama pihak terkait, menyusun program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri (BDI) jika dibutuhkan.

Selain itu, Kemenperin juga memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dengan pekerja untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lain untuk memastikan tidak terjadi eskalasi di lapangan.

Febri menegaskan, Kemenperin akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi sebelum proses verifikasi selesai. Kemenperin akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah memperoleh data resmi dan lengkap dari pihak terkait,” pungkasnya.

Sumber: Humas DPR RI & Siaran Pers Kemenperin | Editor: Intoniswan

Tag: