Wakil Ketua DPRD Keberatan Dana Pokir per Kegiatan Harus Rp2,5 Miliar

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji keberatan besaran dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim per kegiatan harus Rp2,5 miliar, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.

“Usulan masyarakat tidak bisa dibatasi per kegiatan minimal Rp 2,5 miliar, karena ada yang memerlukan dana untuk kegiatan tertentu hanya seratusan juta,” kata Seno.

Menurut dia, anggota dewan keberatan, karena permintaan masyarakat untuk satu kegiatan ada yang Rp 50 juta, Rp 100 juta, dan ada yang Rp 2 miliar.

“Pokir dewan kan tergantung keperluan dari masyarakat desa itu,” kata Seno saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Seno berharap Gubernur mau merevisi Pergub tersebut. Utamanya klausul nominal Pokir minimal Rp 2,5 miliar.

Dewan menginginkan masyarakat mendapatkan bantuan atau stimulus sesuai yang dibutuhkannya.

“Melalui Pokir, anggota dewan ingin gang-gang bisa disemenisasi dengan baik, kemudian perekonomian masyarakat terbantu,” kata Seno.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: