Wakil Walikota Bontang: Perusahaan Wajib Taati Perpres Tentang TKA

aa
Wakil Walikota Bontang, Basri Rase. (Foto Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA- Wakil Walikota Bontang, Basri Rase menegaskan, semua perusahaan wajib taati Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan tidak mau di Kota Bontang ditemukan perusahaan melanggar Perpres tentang TKA.

Hal itu ditegaskannya saat berbicara dalam kegiatan sosialisasi Perpres tentang TKA yang dilaksanakan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Ditjend Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bontang, Kamis (13/9).

Menurut Basri, Kemenaker dan Ditjend Imigrasi harus tahu kondisi di lapangan atau di daerah, kenyataannya dilapangan  masih ada perusahaan yang tidak mematuhi  Perpres  tentang TKA. “Sekarang TKA yang bekerja di perusahaan kontraktor PLTU Teluk Kadere ada 200 TKA asal  Tiongkok,” ungkapnya.

Sementara itu pembicara lainnya,  Hadi Saputro dari Ditjend Binapenta  Kementerian Ketenagakerjaan  menjelaska, Perpres tentang TKA Tahun 2018 diterbitkan  dalam rangka mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. “Isi Perpres itu sebenarnya mengatur  kembali perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA),” ujarnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Hadi menjelaskan,  pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.  Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Sementara itu, setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.  “Sesuai bunyi Pasal 4 ayat (1,2), TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” katanya.

Ditegaskan dalam Perpres, setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat alasan penggunaan TKA, jabatan dan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA dan  penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

“Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA, pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,” terangnya sesuai Pasal 10 ayat (1).

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja. Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Ditegaskan dalam Perpres, setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia. “Peraturan Presiden ini berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” terangnya sesuai bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. (005)

////////////////////////